Waduh, Pembuatan Sertifikat Tanah Murah di Kota Ini Kurang Peminat, Ternyata Ini Penyebabnya
SOSIALISASI : BPN Kota Prabumulih Sumatera Selatan terus melakukan sosialisasi PTSL di Kelurahan Sungai Medang. (foto ist)--
BACAKORAN.CO – Perogram Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) atau dulunya biasa disebut Prona di kota Prabumulih Sumatera Selatan, kurang peminat.
Padahal dalam program itu, pemilik lahan yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah hanya dikenai biaya Rp 200 ribu.
Biaya itu informasinya lebih murah jika dibandingkan dengan biaya mengurus sendiri sertifikat. Belum lagi jika masyarakat yang tak mua bolak-balik menggunakan jasa pihak lain, biaya akan membengkak hingga berkali lipat
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih, Syahabudin melalui Bagian Penyelesaian Sengketa, Wira Nugraha mengatakan, tahun 2023, Kota Prabumulih mendapat kuota sebanyak 2.100 PTSL yang tersebar di tujuh keluharan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Prabumulih Ingatkan ASN Agar Netral, Melanggar Siap-siap Sanksi
“Hingga akhir November 2023, terdata baru ada 1.500an berkas PTSL dari total target 2.100 program PTSL,”jelasnya dibincangi usai kegiatan penyuluhan PTSL tahun anggaran 2023 di kantor Lurah Sungai Medang, Prabumulih Timur, Senin 27 November 2023.
Dia membeberkan, tujuh kelurahan/Desa yang mendapatkan program PTSL di tahun 2023 yakni Kelurahan Pangkul, Gunung Ibul, Muara Dua, Karang Raja, Tugu Kecil, Prabumulih dan Kelurahan Majasari.
Wira mengakui antusias masyarakat masih kurang. "Untuk itu kita selalu mengadakan sosialisasi dengan mengundang RT dan RW juga masyarakat," sebutnya.
Dia tak menapik di Sumatera Selatan masyarakat kurang antusias mengikuti program PTSL. "Masyarakat masih kurang paham betapa pentingnya setifikat tanah. Kebanyakan masih berfikir sertifikat tanah itu hanya di butuhkan kalau mau pinjam uang di bank,"katanya.
BACA JUGA:RAPBD Kota Prabumulih 2024 Capai Rp 1,9 Triliun Lebih, DPRD – Pemkot Tanda Tangani Kesepakatan
Kendala lain kata dia, minimnya peminat PTSL karena pemilik lahan seringkali dihadapkan dengan tanah waris yang masih bersengketa.
Soal biaya, Wira menjelaskan jika biaya masih dalam ambang batas kewajaran menurut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Rp200 ribu.
Biaya itu meliputi biaya pembelian materai, biaya patok, transportasi petugas dan proses pemberkasan.”Selain itu tidak ada lagi administrasi lain, tidak ada biaya 1 rupiah pun ke BPN," tegasnya.
Dia menegaskan jika ada oknum petugas BPN yang melakukan pungutan biaya lain, dia mempersilahkan untuk mengkonfirmasikan dan melaporkan ke BPN.
"Tapi konfirmasikan dulu, karena kegiatan seperti ini yang mengatasnamakan BPN banyak sekali," jelasnya.
Camat Cambai Kota Prabumulih, Deni Trianza mengapresiasi Kelurahannya terpilih untuk program PTSL. "Kepada pihak Kelurahan, jangan sampai ada masalah di kemudian hari," tukasnya.