Mau Ambil Cicilan? Cara Cek Sendiri Skor Kredit Secara Online Terbaru, Mudah!
Ilustrasi mengecek skor kredit secara online di SLIK OJK--
BACAKORAN.CO – Ketika nasabah mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah Bank Indonesia (BI) Checking.
BI Checking sendiri merupakan informasi debitur individual (IDI) historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).
BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Namun, sejak 1 Januari 2018 silam, BI Checking telah berpindah tangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama baru yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
BACA JUGA:Tips Aman Menggunakan Kartu Kredit Agar Ngga Jebol Dan Terhindar Gagal Bayar Tagihan
SLIK OJK memungkinkan seseorang secara mandiri memeriksa riwayat utang atau skor kredit mereka melalui platform online.
Skor kredit ini umumnya digunakan dalam berbagai pengajuan pembiayaan seperti kredit pemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan, pinjaman tunai, dan pengajuan kartu kredit.
Bila seseorang memiliki banyak kredit macet, bisa jadi orang tersebut masuk dalam daftar hitam atau blacklist OJK.
Layanan ini mencakup iDEB yang memberikan informasi terkait riwayat kredit nasabah dari berbagai lembaga keuangan.
BACA JUGA:Mau Kredit Rumah? Lakukan Ini Dulu Agar Tidak Terjebak Kredit Macet dan Rumah Disita Bank
Untuk mengecek skor kredit di SLIK OJK, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
Syarat BI Checking - SLIK OJK
Syarat Debitur Perseorangan
1. KTP untuk Warga Negara Indonesia
2. Paspor bagi Warga Negara Asing
BACA JUGA:Hore! Cocok Buat Gen Z, Pengajuan Kartu Kredit Ini via Online, Hanya 5 Menit dan Bebas Biaya Tahunan
Syarat debitur Badan Usaha
1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP badan usaha
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
BACA JUGA:Apa Itu BI Checking? Bagaimana Cara Agar Lolos Saat Ajukan Kredit Atau Pinjaman di Bank
Syarat debitur meninggal dunia
1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
BACA JUGA:Kartu Kredit Bukan Untuk Foya Foya, Gunakan Dengan Bijak Agar Tak Kena Denda
Cara cek skor kredit online
Cara mengecek skor kredit sendiri secara online sebagai berikut:
1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
2. Klik tombol pendaftaran
3. Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
BACA JUGA:Kredit Lejitkan Pasar Otomotif
4. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
5. Klik tombol Selanjutnya
6. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
7. Klik Selanjutnya
8. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
BACA JUGA:Bingung! Mau Beli Rumah KPR Bebas Masalah, Ikuti Langkah Berikut Ya....
9. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
10. Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.