TikTok Shop Boleh Merger, Teten: Hargai Perkembangan Ekonomi Nasional

TikTok Shop Boleh Merger, Teten, Hargai Perkembangan Ekonomi Nasional --

BACAKORAN.CO-Mentri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, TikTok Shop boleh merger dengan platform niaga elektronik atau e-commerce dalam negeri asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing.

Menurutnya, hal itu tudak dapat dihindari lantaran beberapq e-commerce lokal seperti Tokopedia dan Bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan IPO.

"Karena dua-duanya sudah IPO, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar Teten ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 28 November 2023.

Teten mengatakan, pemerintah hanya ingin menjaga supaya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global.

Ia juga menghimbau supaya e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi Nasional.

BACA JUGA:Idiih! Sebut Bulu dan Biji, Lagu Jagung Rebus Milik Maya Jasika Viral di TikTok, Ini Lirik dan Link Nontonnya

"Mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. Kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," ujar Teten.

Seprti pernah dikatakan oleh Mentri Investqsi Bafan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bhalil Lahadalia, pemerintah mempersilahkan layanan hosting video asal tiongkok itu berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.

Pemerintah juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupqkan langkah TikTok untuk memulai kembali bisnis elektronik (e-commerce) sepeti TikTok Shop.

Menurut Bahlil, sepanjang itu tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah, TikTok dipersilahkan melakukam merger selama skema business to business atau B to B.

Selain itu, Deirektur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto menyampaikan bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.

BACA JUGA:Edan, Video Viral TikToker Beli Iphone 3 Kotak Malah Dikirim 60 Kotak, Ini Lho Faktanya

Masih kata Rifan, Terkait dengan merger antara TikTok Shop dan Tokopedia, Kemendag masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform.(*)

TikTok Shop Boleh Merger, Teten: Hargai Perkembangan Ekonomi Nasional

zainul Ikhwan

djarwo


-mentri dan ukm mengatakan, boleh merger dengan platform niaga elektronik atau e-commerce dalam negeri asalkan tidak melakukan praktik predatory pricing.

menurutnya, hal itu tudak dapat dihindari lantaran beberapq lokal seperti tokopedia dan bukalapak telah menjual sahamnya pada publik atau melakukan ipo.

"karena dua-duanya sudah ipo, mereka kan membeli saham di pasar modal, jadi pemerintah tidak perlu ikut campur di sini, karena itu perusahaan publik," ujar teten ditemui di jakarta convention center, jakarta, selasa, 28 november 2023.

teten mengatakan, pemerintah hanya ingin menjaga supaya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (umkm) tidak tergerus oleh kehadiran e-commerce global.

ia juga menghimbau supaya e-commerce global menghormati dan menghargai perkembangan ekonomi nasional.



"mereka juga harus respek terhadap pengembangan ekonomi nasional. kita ingin digital ekonomi juga mulai terapkan bisnis model yang berkelanjutan," ujar teten.

seprti pernah dikatakan oleh mentri investqsi bafan koordinasi penanaman modal (bkpm) bhalil lahadalia, pemerintah mempersilahkan layanan hosting video asal tiongkok itu berkolaborasi secara bisnis dengan investor atau perusahaan dalam negeri.

pemerintah juga tidak mempersoalkan apabila kolaborasi tersebut merupqkan langkah tiktok untuk memulai kembali bisnis elektronik (e-commerce) sepeti tiktok shop.

menurut bahlil, sepanjang itu tidak mengganggu garis kebijakan pemerintah, tiktok dipersilahkan melakukam merger selama skema business to business atau b to b.

selain itu, deirektur perdagangan melalui sistem elektronik dan perdagangan jasa kementerian perdagangan (kemendag) rifan ardianto menyampaikan bahwa tiktok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce.



masih kata rifan, terkait dengan merger antara tiktok shop dan tokopedia, kemendag masih harus melihat model bisnis maupun bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh kedua platform.(*)

Tag
Share