Menko Polhukam Surat DPR Untuk Tidak Mengesahkan RUU MK
Foto Ilustrasi terlihat Mahfud MD tengah menjelaskan alasan mengirimkan surat ke DPR untuk menyarankan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) tidak disahkan.--
BACAKORAN.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memgatakan, Pihaknya sudah bersurat ke DPR untuk tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) .
Langkah bersurat itu kata Mahfud, susah berkoordinasi dengan Mentri Hukum dan HAM.
"Saya hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah," Kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Mahfud juga mengingatkan supaya semua pihak betul memerhatikan putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang sudah dibacakan pada Rabu, 29 November 2023 yang lalu.
BACA JUGA:DPR Setujui Usulan PSSI Naturaslisasi Jay Idzes dan Nathan Tjoe, Berkah atau Petaka?
Dimana isi putusan itu, MK menegaskan bahwa revisi masa jabatan maupun syarat usia minimal hakim konstitusi tidak dapat dikenakan untuk hakim yang sedang menjabat.
"Putusan MK bertanggal 29 November 2023 itu menyatakan dalam hal terjadi perubahan UU tidak boleh merugikan subjek yang menjadi landasan dari substansi perubahan UU tersebut, sehingga saya dan Menkumham ini menyatakan itu belum selesai di tahap 1 (pembahasan tingkat 1 di DPR)," Ungkapnya.
Untuk itu, Mahfud meminta supaya DPR melihat kembali subtansi perubahan UU MK tersebut, dimana harus sesuai dengan hukum internasional.
Dia juga menegaskan, pemerintah dalam hal ini dirinya dan Menkumham Yasona Laoly juga belim pernah menandatangani kesepakatan pembahasan tingkat satu untuk berlanjut ke pembahasan tingkat selanjutnya.
BACA JUGA:Baleg DPR RI Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta
"Sehingga sampai sekarang ya saya sampaikan belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu sehingga belum bisa (disahkan). Kan, kita belum tanda tangan.
Saya merasa belum tanda tangan, Pak Yasonna merasa belum tanda tangan. Jadi ya saya sampaikan ke DPR. Itu saja dari saya," pungkasnya.(*)