Reporter: Tommy Kurniawan
|
Editor: Doni Bae
|
Selasa , 05 Dec 2023 - 15:23
BACAKORAN.CO – Deni (19) seorang pemuda di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan dijebloskan ke penjara.
Pasalnya, Deni diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan berinisial M (14) warga Kecamatan Jirak Jaya, Muba.
Deni diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada remaja yang masih di bawah umur itu. Bahkan perbuatan yang merusak masa depan M itu telah dilakukannya hingga 7 kali.
Perbuatan terlarang bagi pasangan yang belum nenikah itu mereka lakukan terakhir kali pada Sabtu 18 November 2023, sekira pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA:Astagfirullah, Ayah Garap Anak Kandung Hingga Belasan Kali, Korban Tak Hamil Karena Pelaku Melakukan Ini
Mereka melakukannya di dalam WC Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sungai Keruh di Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh, Muba.
Kasus ini sampai ke tangan polisi, setelah kakak M yaitu R (27) curiga melihat adiknya kerap keluar rumah. Ia kemudian menginterogasi M.
Ketika itulah keluar pengakuan yang mengejutkan, M mengaku sering pergi bersama Deni.
Bahkan hubungannya dengan Deni bukan hanya sekadar pacaran, namun sudah cukup jauh. M mengakui sudah 'digoyang' pacarnya itu salah satunya di dalam WC.
BACA JUGA:Gila! Dua Bocah Perempuaan Bersaudara Ngaku Sering Digituin Ayah Tiri, Kasat Reskrim Belum Terima Laporan
Mendengar pengakuan itu R marah besar. Dia mencari Deni. Ketika menemukan pemuda itu, R menyeretnya ke ke Polsek Sungai Keruh.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, terduga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur,”jelasnya.
Adik Sering Keluar Rumah Kakak Curiga, Ketika Ditanya Ngaku Pernah ‘Digoyang’ Pacar Dalam WC
Tommy Kurniawan
Doni Bae
bacakoran.co – (19) seorang pemuda di kecamatan sungai keruh, kabupaten musi banyuasin (muba) sumatera selatan .
pasalnya, deni diduga telah melakukan perbuatan terhadap seorang perempuan berinisial m (14) warga kecamatan jirak jaya, muba.
deni diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada remaja yang masih di bawah umur itu. bahkan perbuatan yang merusak masa depan m itu telah dilakukannya hingga 7 kali.
perbuatan terlarang bagi pasangan yang belum nenikah itu mereka lakukan terakhir kali pada sabtu 18 november 2023, sekira pukul 18.30 wib.
mereka melakukannya di dalam wc kantor unit pelaksana teknis daerah (uptd) sungai keruh di desa tebing bulang kecamatan sungai keruh, muba.
kasus ini sampai ke tangan polisi, setelah kakak m yaitu r (27) curiga melihat adiknya kerap keluar rumah. ia kemudian menginterogasi m.
ketika itulah keluar pengakuan yang mengejutkan, m mengaku sering pergi bersama deni.
bahkan hubungannya dengan deni bukan hanya sekadar pacaran, namun sudah cukup jauh. m mengakui sudah 'digoyang' pacarnya itu salah satunya di dalam wc.
mendengar pengakuan itu r marah besar. dia mencari deni. ketika menemukan pemuda itu, r menyeretnya ke ke polsek sungai keruh.
kasus tersebut kini ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) sat reskrim polres muba.
kapolres muba akbp imam safii sik msi melalui plt. kasat reskrim polres muba iptu dedy kurniawan sh mh ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.
"setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, terduga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur,”jelasnya.
persetubuhan itu kata dedy terakhir dilakukan di dalam wc kantor uptd sungai keruh di desa tebing bulang kecamatan sungai keruh.
“menurut pengakuan tersangka, hubungan layaknya suami istri tersebut sudah mereka lakukan hingga 7 kali,”jelasnya.
"tersangka deni kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76d undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar rupiah," ujar dedy. (kur)