Bawaslu Bengkulu Akan Semprit Peserta Pemilu Kampanye di Hajatan Warga, Ini Alasannya..

Foto ilustrasi para Calon Legislatif (Caleg) menjalankan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Perlu diingat, aturan tegas melarang kampanye di tempat-tempat hiburan seperti pesta pernikahan. --

BACAKORAN.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi momentum krusial bagi Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. 

Sejak tanggal 28 November lalu, tahapan kampanye telah resmi dimulai, dan para Calon Legislatif (Caleg) berlomba-lomba menyuarakan visi dan misi mereka hingga 10 Februari tahun depan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, memberikan penekanan khusus terkait aturan kampanye yang harus diikuti oleh para peserta Pemilu.

Mirzan Pranoto Hidayat menegaskan pentingnya mentaati regulasi yang telah diatur untuk kampanye Pemilu.

BACA JUGA:Meski Dihadapkan dengan Pemilu, Kemenko Perekonomian Minta Investor Tetap Berinvestasi

Salah satu poin penting yang dijelaskan adalah larangan keras terhadap kampanye di lokasi pesta atau hajatan.

Sebagai pemimpin Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat ingin memastikan bahwa setiap peserta Pemilu memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Peserta Pemilu silakan kampanye, tapi ikuti regulasi yang sudah diatur. Selain itu, peserta Pemilu wajib mengantongi dan melaporkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. Ingat, Caleg dilarang kampanye di pesta pernikahan," tegas Mirzan.

Dalam wawancara dengan wartawan Radar Kepahiang pada Kamis (7/12), Mirzan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran kampanye di lokasi pesta pernikahan atau hajatan.

BACA JUGA:Terkait Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Ogah Disalahkan, Ini Saran Ketua Bawaslu pada KPU

Meski begitu, pihaknya tidak mengabaikan kemungkinan adanya pelanggaran di masa depan.

"Jika ada peserta Pemilu masih melakukan kampanye di pesta pernikahan ataupun di tempat hajatan.

Kami akan panggil peserta Pemilu yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. Apabila dalam klarifikasi benar ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada," ungkap Mirzan.

Tahapan kampanye di Kabupaten Kepahiang berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Bawaslu Bengkulu Akan Semprit Peserta Pemilu Kampanye di Hajatan Warga, Ini Alasannya..

Hendra Agustian

Hendra Agustian


bacakoran.co - pemilihan umum () 2024 menjadi momentum krusial bagi kabupaten kepahiang, provinsi bengkulu. 

sejak tanggal 28 november lalu, tahapan kampanye telah resmi dimulai, dan para calon legislatif (caleg) berlomba-lomba menyuarakan visi dan misi mereka hingga 10 februari tahun depan. 

ketua kabupaten kepahiang, mirzan pranoto hidayat, s.sos, memberikan penekanan khusus terkait aturan kampanye yang harus diikuti oleh para peserta pemilu.

mirzan pranoto hidayat menegaskan pentingnya mentaati regulasi yang telah diatur untuk kampanye .

salah satu poin penting yang dijelaskan adalah larangan keras terhadap kampanye di lokasi pesta atau hajatan.

sebagai pemimpin bawaslu kabupaten kepahiang, mirzan pranoto hidayat ingin memastikan bahwa setiap peserta pemilu memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"peserta pemilu silakan kampanye, tapi ikuti regulasi yang sudah diatur. selain itu, peserta wajib mengantongi dan melaporkan surat tanda terima pemberitahuan (sttp) dari pihak kepolisian. ingat, caleg dilarang kampanye di pesta pernikahan," tegas mirzan.

dalam wawancara dengan wartawan radar kepahiang pada kamis (7/12), mirzan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran kampanye di lokasi pesta pernikahan atau hajatan.

meski begitu, pihaknya tidak mengabaikan kemungkinan adanya pelanggaran di masa depan.

"jika ada peserta pemilu masih melakukan kampanye di pesta pernikahan ataupun di tempat hajatan.

kami akan panggil peserta pemilu yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi. apabila dalam klarifikasi benar ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang ada," ungkap mirzan.

tahapan kampanye di kabupaten kepahiang berlangsung mulai dari 28 november 2023 hingga 10 februari 2024.

berbagai metode kampanye diperbolehkan, antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (apk) pemilu di tempat umum, penggunaan media sosial (medsos), iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, serta debat pasangan calon.

dalam konteks ini, penting bagi para caleg dan tim kampanye untuk memahami dengan jelas aturan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap langkah kampanye sesuai dengan regulasi.

hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menciptakan kontestasi yang adil dan bermartabat.

dengan demikian, di tengah gejolak kampanye pemilu 2024, kabupaten kepahiang menunjukkan komitmen untuk melaksanakan demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

semoga, proses pemilu di daerah ini berjalan lancar dan memberikan wakil rakyat yang berkualitas untuk mewakili kepentingan masyarakat.

artikel ini sudah dimuat radarkepahiang.bacakoran.co dengan judul, tegas! bawaslu kepahiang: caleg dilarang kampanye di pesta pernikahan.*

Tag
Share