Bawaslu Bengkulu Akan Semprit Peserta Pemilu Kampanye di Hajatan Warga, Ini Alasannya..
Foto ilustrasi para Calon Legislatif (Caleg) menjalankan kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Perlu diingat, aturan tegas melarang kampanye di tempat-tempat hiburan seperti pesta pernikahan. --
BACA JUGA:KPU dan Masyarakat Bersama-sama Lawan Politik Pascakebenaran Pemilu 2024
Berbagai metode kampanye diperbolehkan, antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, penggunaan media sosial (Medsos), iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, serta debat pasangan calon.
Dalam konteks ini, penting bagi para Caleg dan tim kampanye untuk memahami dengan jelas aturan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap langkah kampanye sesuai dengan regulasi.
Hal ini tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menciptakan kontestasi yang adil dan bermartabat.
Dengan demikian, di tengah gejolak kampanye Pemilu 2024, Kabupaten Kepahiang menunjukkan komitmen untuk melaksanakan demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Semoga, proses Pemilu di daerah ini berjalan lancar dan memberikan wakil rakyat yang berkualitas untuk mewakili kepentingan masyarakat.
Artikel ini sudah dimuat radarkepahiang.bacakoran.co dengan judul, TEGAS! Bawaslu Kepahiang: Caleg Dilarang Kampanye di Pesta Pernikahan.*