Gak Pake Ribet! Buruan Aktivasi KTP-el Jadi IKD, Caranya Mudah Kok, Hanya Modal Ini
Aktivasi KTP-el Jadi IKD menggunakan smartphone Android dan iOS--
BACAKORAN.CO – Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilakukan secara bertahap.
Dimulai dari aparatur sipil negara (ASN), pelajar/mahasiswa dan masyarakat umum.
Saat ini, penerapan IKD secara bertahap masih terus berlangsung.
Dimana sejak awal diterapkan pada 2022 lalu, hingga 28 November 2023 capaian nasional penerapan IKD yang sudah aktivasi di ponsel cerdas alias smartphone sebanyak 6.332.148 penduduk.
BACA JUGA:BLT Rp700 Ribu non BPUM di Buka 25 Agustus 2023, Khusus UMKM dan ini Cara Daftar Cuma Modal KTP
Pencapaian tersebut sebenarnya masih terbilang minim.
Pasalnya, jumlah penduduk wajib KTP-el di Indonesia sebesar 204.971.858 jiwa.
Adapun rincian tahap penerapan IKD sebagai berikut:
Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil
BACA JUGA:Cukup Pakai KTP, Petani Bisa Akses Pupuk Bersubsidi, Datangi Saja Toko Ini: Enak To?
Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga
Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia
Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa
BACA JUGA:3 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru, Klik Gratis Dapat Saldo DANA Rp62 Ribu Tanpa Syarat KTP
Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.
Diketahui, Penerapan IKD mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, penerapan IKD secara bertahap masih terus dilaksanakan.
Sekadar informasi, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
BACA JUGA:Bansos 2023: Pemilik KTP ini Berhak Dapat BLT Rp2,4 Juta Segera Cair dan Cek Disini
Namun, penerapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el.
Teguh memastikan, meski warga telah mengaktivasi IKD, KTP-el masih berlaku.
Itu karena keduanya saling melengkapi.
“Tetap berlaku (KTP-el),” ujarnya.
BACA JUGA:Berizin OJK Pinjol Aman Cuma Modal KTP di Reliance Syariah, Pinjaman Cair Rp 10 Juta
Itu karena melihat dan mempertimbangkan beberapa kondisi.
Seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
Kemudian, kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Pada dasarnya, terang Teguh, IKD adalah versi digital dari KTP-el.
BACA JUGA:Benarkah Biaya Pembuatan SIM Akan Dihapus? Kabarnya Akan Sama Seperti Cetak KTP
Keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Ke depannya, kata Teguh, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
Guna meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di Dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Masyarakat pun diharap tidak takut mengakvitasi IKD lantaran adanya kabar hal itu akan mengubah KTP-el.
BACA JUGA:GAK RIBET ! Cukup Pakai KTP Anggota BPJS Bisa Berobat
Ditegaskannya, IKD tidak mengubah KTP-el.
"Tidak ada istilah mengubah KTP-el. Adanya aktivasi IKD," tukasnya.
Lantas bagaimana cara mengakvitasi IKD? Berikut penjelasannya:
Persyaratan:
BACA JUGA:Tanpa Jaminan Cuma KTP, ini Syarat Pinjaman Online di BRI Rp 25 Juta Langsung Cair Dalam 15 Menit
Sudah melakukan perekaman e-KTP
Memiliki email aktif
Memiliki smartphone berbasis Android atau iOS.
Langkah aktivasi KTP-el menjadi IKD:
BACA JUGA:Gini Nih Cara Berobat Cuma Pakai KTP Khusus Pengguna BPJS
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
Lalu, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
Lakukan verifikasi wajah
BACA JUGA:Modal KTP dan HP Pinjaman Uang di Livin By Mandiri Bisa Cair Rp 500 Juta
Selanjutnya, scan QR Code ke Disdukcapil setempat
Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital dan klik tombol "Aktivasi"
Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha. Lalu klik "Aktifkan"
Buka kembali aplikasi IKD, lalu masukkan PIN sesuai kode aktivasi yang diterima di email.