Penyidik: Ada Fakta Pemerasan Libatkan Firli Bahuri
Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri, tampil di sidang praperadilan terkait kasus pemerasan. Foto: Ilustrasi--
BACAKORAN.CO - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya fakta bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Dalam sidang praperadilan Firli digelar dengan menghadirkan saksi dari pihak Kpolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto selamu termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Dirreskrimsus Polda metro Jaya AKP Arief Maulana.
"Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief.
BACA JUGA:Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tidak Hadiri Undangan Peringatan Hakordia 2023
BACA JUGA:Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Sebagai Tamu
Dalam sidang itu, Arief membeberkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Arief mengatakan, pada 12 Agustus 2023 terdapat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
Kemudian pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbket), dan melaporkan hasilnya.
Selanjutnya pada pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.
BACA JUGA:Firli Resmi Dinonaktifkan, Jokowi Tunjuk Nawawi Ketua KPK. Yuk Intip Profilnya!
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pasca Firli Tersangka, KPK OTT Pejabat Kaltim
Selanjutnya tanggal 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil telah aduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk naik ke penyelidikan.
Pada tanggal 21 Agustus, terbit laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian diregister. Rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan pun disusun.