Pengemudi Angkutan Barang Tuntut Penutupan Timbangan UPPKB di 2 Pintu Masuk Kota, Ini Alasannya
TUNTUT : Ratusan penemudi angkutan barang di palembang, Jumat 15 Desember melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumsel. Mereka menuntut penutupan 2 UPPKB di pintu masuk palembang. (foto ibnu/sumateraekspres.id)--
BACAKORAN.CO -- Ratusan pengemudi angkutan barang di Kota Palembang yang tergabung dari Laskar Perjuangan Pengemudi Sumatera Selatan menuntut penutupan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)
Tuntutan itu mereka sampaikan dalam aksi unjukrasa di gedung DPRD Provinsi Sumatera seatan, Jumat 15 Desember 2023.
Mereka berharp agar wakil rakyat di DPRD Sumsel membantu menghentikan sementara pengoperasian timbangan UPPKB di dua titik pintu masuk Kota Palembang.
Timbangan UPPKB itu berada di Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar Banyuasin dan di Keramasan Kertapati Palembang.
BACA JUGA:Tabrak Lari! Truk Hantam Motor Karyawan Swasta Tewas, Polisi Sibuk Pengejaran....
Diketahui timbangan UPPKB adalah untuk mengukur berat kendaraan terkait penerapan aturan larangan kendaraan Over Demension dan Overload (Odol) melintas.
Koordinator aksi, Andi, menyampaikan bahwa pengemudi angkutan barang ingin pemerintah dan instansi terkait menutup sementara operasi timbangan UPPKB di dua lokasi tersebut.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang peraturan terkait Odol, mencari regulasi yang sah, dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh pengemudi.
Andi menambahkan bahwa para pengemudi meminta pembuatan Undang-Undang perlindungan pengemudi, termasuk penetapan tarif ongkos minimum untuk angkutan barang.
BACA JUGA:Tetap Gunakan Nama RSUD dr Sobirin, 2024 RSUD Kabupaten Mura yang Baru Siap Layani Pasien
BACA JUGA:Nah, Senam Jantung ini Sangat Cocok buat Semua Kalangan Umur! Berikut 6 Manfaat Kesehatannya
Menurutnya, keberadaan undang-undang semacam itu sangat diperlukan karena saat ini pengemudi tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
Sementara itu, Anggota DPRD provinsi Sumsel, H Syaiful Padli ST MM, yang menerima aksi pengemudi, menyatakan keberatan mereka terhadap penerapan aturan Odol dan timbangan di dua titik.
Meskipun mengakui perlunya penegakan aturan, ia menekankan perlunya pemahaman yang lebih mendalam dan pendekatan yang tidak merugikan semua jenis kendaraan.
Dalam prinsipnya, Syaiful Padli menerima aspirasi para pengemudi angkutan barang dan berjanji akan berkoordinasi dengan lintas komisi untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan kepentingan semua pihak.
BACA JUGA:Ternyata Iniloh Pelaku Penyerang Rumah Dinas Kapolri Di Jakarta Gak Nyangka Banget
Diketahui, sejak Januari 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan larangan truk over dimension over loading atau truk ODOL pada 2023. Kebijakan itu berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Seltan.
Dengan diterapkannya aturan ini, banyak kendaraan angkutan barang yang diamankan petugas dan diminta mengurangi muatannya.
Bukan hanya larangan kelebihan muatan, kendaraan juga dilarang mengangkut barang yang melebihi ukuran atau dimensi kendaraannya.