bacakoran.co

Urine Positif, Pengunjung Karaoke Tak Diproses Pidana, Ini Alasan Polisi

RAZIA : Tim Gabungan Polres OKU dan Polisi Militer razia pengunjung dua tempat karaoke di OKU dengan target pencegahan eredaran narkoba. (foto berry/sumateraekspres.id)--

BACAKORAN.CO -- Seorang pengunjung salah satu karaoke di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sempat cemas dan gemetar.

Pasalnya petugas kepolisian yang melakukan razia yang memeriksa urinenya, menyatakan jika urinenya positif mengandung zat yang diduga berasal dari narkoba.

Namun dia bernafas lega karena ternyata polisi tidak memprosesnya secara pidana.  Polisi beralasan ketika menggeledah pengunjung karaoke itu, tidak menemukan barang bukti narkotika.

Diketahui,  tim gabungan Satres Narkoba, Sat Sabhara, Propam Polres OKU dan Polisi Militer, Kamis malam 15 Desember 2023 melakukan razia di dua lokasi tempat hiburan malam di Kota Baturaja. Razia itu digelar hingga Jumat dinihari, 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Pungli Gunakan Foto Kapolda, 6 Oknum LSM Ditangkap, Ketika di Tes Urine Positif Narkoba

BACA JUGA:Pemkot Bakal Tes Urine Pejabat

Dua lokasi tempat karaoke yang didatangi Tim gabungan yaitu Karaoke Royal dan Karaoke Grand MC.
    
Razia langsung dipimpin Kabag Ops Polres OKU Kompol Liswan Nurhapis dan Kasat Narkoba Iptu Ferra Endeka.

Kepada wartawan, kedua pemimpin razia itu mengatakan, razia tersebut dilakukan sebagai antisipasi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. “Razia tempat hiburan ini untuk antisipasi peredaran narkoba,” ujarnya.

Kedatangan Tim Gabungan yang melakukan razia sempat mengagetkan pengunjung dan pegawai tempat karaoke. Mereka diperiksa satu persatu.

BACA JUGA:4 Penjahat Narkoba Lintas Generasi Disergap Polisi, Ada yang Buang Sesuatu, Polisi Jeli

BACA JUGA:Kapolda : Jangan Hanya Tangkap Pengguna Narkoba tapi Tangkap juga Pengedar dan Bandarnya

Selain pengunjung ada juga pemandu lagu yang diperiksa dan diambil urinenya untuk memastikan apakah ada kandungan zat narkotika di dalam tubuh.

Tidak hanya dites urine, juga dilakukan tes swab. Kedua jenis tes itu dilakukan untuk mengecek jika ada yang dicurigai memakai narkoba. “Ada puluhan orang yang dites urine,” ujar kata Ferra Endeka.

Karena fokus pemeriksaan dan antisipasi peredaran narkoba, tim tidak melakukan pemeriksaan lain misalnya miras atau sajam.

Dalam pemeriksaan tersebut ada satu pengunjung yang kedapatan hasil urine positif.

BACA JUGA:Dua Karyawan Kafe Terjaring Razia, Diduga Konsumsi Narkoba

BACA JUGA:Yang Jual Narkoba Paket Kecil Tetangkap, Bandarnya Belum, Polisi Amankan 187,03 Gram Sabu-sabu

Hanya saja petugas tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena tidak ada barang bukti (BB) narkoba. “Tidak kita proses karena tidak ada BB,” kata Ferra Endeka.

Sementara itu, sore hari sebelum menggelar razia, Satres narkoba Polres OKU mengamankan  Adi Sanjaya (36), warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Lengkiti OKU ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU.

Dia ditangkap pada Kamis siang 14 Desember 2023 sekira pukul 14.30 WIB.   Dari tangan tersangka diamankan barang bukti (BB) dompet warna abu abu lis hitam.

Di dalam dompet terdapat 2 bungkus plastik klip bening  berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,44 gr.

BACA JUGA:VIRAL Lee Sun Kyun Mundur Dari Film No Way Out Akibat Rumor Narkoba di Social Media

BACA JUGA:Pengemudi Angkutan Barang Tuntut Penutupan Timbangan UPPKB di 2 Pintu Masuk Kota, Ini Alasannya


Polisi juga mengamankan uang sebanyakRp 300.000 dan handphone warna hitam mereka Vivo.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 91) kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.

Adi Sanjaya ditangkap personil Satres Narkoba Polres OKU dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Fitrawadi SH.
Tersangka ditangkap saat duduk dalam rumah di Desa Bandar Jaya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dompet yang berisi sabu sabu.

BB narkoba tersebut rencananya akan dijual atau di edarkan tersangka.

Urine Positif, Pengunjung Karaoke Tak Diproses Pidana, Ini Alasan Polisi

Berry Sunisu

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang salah satu kabupaten ogan komering ulu (oku), sumatera selatan sempat cemas dan gemetar.

pasalnya petugas kepolisian yang melakukan razia yang memeriksa urinenya, menyatakan jika mengandung zat yang diduga berasal dari narkoba.

namun dia bernafas lega karena ternyata polisi tidak memprosesnya secara pidana.  polisi beralasan ketika menggeledah pengunjung karaoke itu, tidak menemukan barang bukti narkotika.

diketahui,  tim gabungan satres narkoba, sat sabhara, propam polres oku dan polisi militer, kamis malam 15 desember 2023 melakukan razia di dua lokasi tempat hiburan malam di kota baturaja. razia itu digelar hingga jumat dinihari, 15 desember 2023.



dua lokasi tempat karaoke yang didatangi tim gabungan yaitu karaoke royal dan karaoke grand mc.
    
razia langsung dipimpin kabag ops polres oku kompol liswan nurhapis dan kasat narkoba iptu ferra endeka.

kepada wartawan, kedua pemimpin razia itu mengatakan, razia tersebut dilakukan sebagai antisipasi peredaran narkoba di wilayah kabupaten ogan komering ulu. “razia tempat hiburan ini untuk antisipasi peredaran narkoba,” ujarnya.

kedatangan tim gabungan yang melakukan razia sempat mengagetkan pengunjung dan pegawai tempat karaoke. mereka diperiksa satu persatu.

selain pengunjung ada juga pemandu lagu yang diperiksa dan diambil urinenya untuk memastikan apakah ada kandungan zat narkotika di dalam tubuh.

tidak hanya dites urine, juga dilakukan tes swab. kedua jenis tes itu dilakukan untuk mengecek jika ada yang dicurigai memakai narkoba. “ada puluhan orang yang dites urine,” ujar kata ferra endeka.

karena fokus pemeriksaan dan antisipasi peredaran narkoba, tim tidak melakukan pemeriksaan lain misalnya miras atau sajam.

dalam pemeriksaan tersebut ada satu pengunjung yang kedapatan hasil urine positif.



hanya saja petugas tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena tidak ada barang bukti (bb) narkoba. “tidak kita proses karena tidak ada bb,” kata ferra endeka.

sementara itu, sore hari sebelum menggelar razia, satres narkoba polres oku mengamankan  adi sanjaya (36), warga desa bandar jaya, kecamatan lengkiti oku ditangkap anggota satres narkoba polres oku.

dia ditangkap pada kamis siang 14 desember 2023 sekira pukul 14.30 wib.   dari tangan tersangka diamankan barang bukti (bb) dompet warna abu abu lis hitam.

di dalam dompet terdapat 2 bungkus plastik klip bening  berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,44 gr.


polisi juga mengamankan uang sebanyakrp 300.000 dan handphone warna hitam mereka vivo.

“tersangka dijerat pasal 114 ayat 91) kedua pasal 112 ayat (1) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata kapolres oku akbp arif harsono melalui kasi humas iptu ibnu holdon.

adi sanjaya ditangkap personil satres narkoba polres oku dipimpin kanit idik 1 ipda fitrawadi sh.
tersangka ditangkap saat duduk dalam rumah di desa bandar jaya. saat dilakukan penggeledahan ditemukan dompet yang berisi sabu sabu.

bb narkoba tersebut rencananya akan dijual atau di edarkan tersangka.

Tag
Share