Waspada! Lonjakan Kasus COVID-19 Lanjutan, Subvarian EG5 dari Varian Omicron
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia merespons lonjakan kasus COVID-19 yang dilaporkan oleh WHO pada tanggal 22 November 2023,etelah munculnya subvarian EG5 dari varian omicron.gbr.google--
BACA JUGA:Nah, Senam Jantung ini Sangat Cocok buat Semua Kalangan Umur! Berikut 6 Manfaat Kesehatannya
Langkah-langkah Kewaspadaan
Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepala dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan.
Hal ini juga perlunya untuk melakukan pemantauan terhadap situasi lonjakan kasus tersebut melalui kanal resmi, https://infeksiemerging.kemenkes.go.id , Https://covid19.who.int
sehingga dapat memastikan dengan memberikan perlindungan secara optimal bagi tenaga kesehatan melalui vaksinasi, dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
Kasus Kematian Terkait COVID-19 di Indonesia
Berdasarkan Surat edaran tersebut yang ditandatangi pada Senin 11 Desember 2023 Sebagai respons terhadap aduan dua kematian akibat COVID-19 di wilayah tertentu.
Surat edaran telah memperkuat pentingnya vaksinasi dengan mengutip kasus kematian yang dilaporkan merupakan lansia dengan riwayat komorbit diantara kasus yang meninggal.
BACA JUGA:ISPA Misterius Serang Anak-anak di Tiongkok, Kemenkes Keluarkan Edaran Siaga
BACA JUGA:Viral TikTok Kasus Monkeypox Merajalela di Jakarta Kemenkes Siapkan Vaksinasi Mpox Untuk 5 Orang
Sementara kasus kedua adalah wanita umur 91 tahun dengan komorbit stroke gagal jantung Belum divaksin sama sekali tutur kepala seksi suverlens epidemiologi dan imunisasi Dinkes DKI Dr. Naabila Salama menurut laporan detik.com.
Kasus kematian akibat covid-19 pertama adalah wanita umur 81 tahun dengan riwayat komorbid hipertensi, telah ,mendapatkan vaksinasi sudah pada dosis ketiga tetapi belum melakukan vaksin dosis ke empat.
Sehingga perlunya langkah-langkah yang konkret agar segera diambil untuk mengatasi kasus tersebut .
Dengan meningkatnya lonjakan kasus COVID-19 dan peningkatan tren di Indonesia, langkah-langkah kewaspadaan perlu ditingkatkan.
Melalui implementasi surat edaran Kementerian Kesehatan, diharapkan dapat mengurangi dampak dan merespons perubahan situasi pandemi dengan lebih efektif.