Pulang Dari Bank, Tauke Sawit Dihadang 2 Perampok, Uang Satu Tas Dibawa Kabur, Berapa Jumlahnya?
PERAMPOK : 2 Pelaku perampok tauke sawit berhasil ditangkap Tim Elang Kelabu Polsek Lalan. (foto ist/dok polsek Lalan/tommykurniawan/sumateraekspres.id--
BACAKORAN.CO -- Pulang dari bank, Dedi Kurniawansyah (32) seorang Tauke Sawit di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan dihadang 2 perampok.
Kedua pelaku yang menggunakan penutup muka memukuli korban dengan kayu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Setelah korban tak berdaya, kedua pelaku merampas sebuah tas selempang milik korban yang berisi uang puluhan juta, lalu kabur menggunakan sepeda motor.
Peristiwa perampokan yang berlangsung sangat cepat itu terjadi di Lorong Sawah, Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Jumat 15 Desember 2023 sore sekira pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Sadis!, 4 Perampok Bersenjata Tembak Kepala Penjaga Warung, Hanya Demi Uang Segini
Sore itu juga, korban Dedi Kurniawansyah melaporkan kejadiannya ke Polsek Lalan.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST MSi MH mengatakan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut di duga telah direncanakan pelaku.
Dari olah Tempat Kejadian Perkara, diduga kedua pelaku telah mempelajari dan menguntit kebiasaan korban mengambil uang di bank.
Nah ketika korban dalam perjalanan tepatnya di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari, tiba-tiba dia disergap dua orang pria dan memukulinya menggunakan kayu bulat.
BACA JUGA:4 Perampok Toko Emas di PALI yang Tertangkap Ternyata Bukan Warga Sumatera Selatan, Ini Tampangnya
BACA JUGA:Makin Nekat, Perampok Gasak Emas Bernilai Miliaran Rupiah di Pasar Ini Tengah Hari Bolong
Kedua perampok itu kemudian membawa kabur tas milik korban yang berisi uang puluhan juta.
Setelah mendengar penjelasan korban mengenai ciri-ciri pelaku, Polisi yang cepat mendapat informasi cepat bertindak.
Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain memerintahkan Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis SH beserta 5 perosnilnya langsug melakukan pengejaran.
Dengan dibantu warga, sekira 3 jam kemudian polisi akhirnya berhasil membekuk 2 pelaku prampokan itu.
BACA JUGA:Berkat Rekaman Video Ponsel Siswi Madrasah, Dua Perampok Tertangkap, Polisi Beri Penghargaan
BACA JUGA:Harus Tahu! Ada Tanaman Bawa Rezeki dan Mengusir Roh Jahat, Menurut Primbon Jawa
Tersangka pelaku perampokan yang berhasil ditangkap itu menurut polisi adalah Erwen Saputra (34) warga Desa Mekar Sari dan Irawan (24) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lalan, Muba.
Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tas berisi uang Rp 50 juta milik korban yang belum sempat dinikmati pelaku.
Kepada polisi, kedua tersangka perampokan itu mengakui perbuatannya dan menjelaskan perannya masing-masing dalam aksi perampokan tauke sawit itu.
"Yang berperan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu adalah tersangka Erwen Saputra,"jelas Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain dalam keterangannya, Sabtu 16 Desember 2023.
BACA JUGA:Joe Fantastis, 4 Perenang Dipersiapkan Merebut Tiket Olimpiade Paris 2024, Ini Daftar Atletnya
BACA JUGA:Telkom Group Lagi Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Gasken Daftar Sebelum Tutup!
"Kemudian tersangka Irawan mengaku mengacam korban dengan menggunakan pisau,"katanya.
"Setelah korban tak berdaya, tersangka Erwen merampas tas selempang warna coklat milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp50 Juta,"urainya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalamaksi perampokan tersebut.
Barang bukti itu yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, satu potong kayu bulat dengan panjang kurang lebih 40 Cm, satu buah senjata tajam jenis pisau dan sebo warna coklat.
BACA JUGA:Yuk Daftar! Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA, Daftarnya Disini Gais
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,"katanya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan. Kami juga meminta masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana," pungkasnya. (Kur)