bacakoran.co - hukum perbuatan yang dilakukan saat ataupun ,
dalam beberapa hal berdasarkan kitab ibanah wal ifadah,
karangan dr. al habib abdullah bin abdul rahman bin abdul qadir assaqaf.
sobat muslimah, masih banyak perempuan melakukan perbuatan yang haram dilakukan saat ia haid.
karena ketidaktahuan mereka dalam hal tersebut.
hukum perempuan haid yang haram dilakukan dalam 9 perkara:
1.
hal yang pertama diharamkan adalah salat
dan yang mencakup dengan salat begitu juga sujud syukur sujud sahwi sujud tilawah salat jenazah
nah itu semua juga termasuk dalam cakupan salat maka diharamkan untuk orang yang haid nifas
2.
yang kedua tawaf, perempuan yang haid dan juga nifas haramkan untuk tawaf.
disebutkan dalil keharaman untuk melakukan tawaf bagi perempuan yang sedang haid dan juga nifas
nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda
"tawaf itu kedudukannya sama seperti salat"
dan juga dari sayyidah .
ketika itu pada suatu saat sayyidah aisyah dalam keadaan haid berhaji bersama rasulullah
kemudian rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepada sayyidah aisyah
"lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang haji kecuali satu kecuali dari tawaf di ka'bah"
semuanya lakukan mau itu rukun sai, atau mau apapun itu dilakukan boleh,
cuma satu jangan dilakukan yaitu tawaf.
dan ulama telah bersepakat atas keharaman tawaf untuk perempuan yang haid dan juga nifas.
para ulama sepakat bahwa orang yang sedang haid dan juga nifas tidak sah
atas mereka melakukan tawaf baik itu tawaf fardhu ataupun tawaf sunnah.
3. memegang /
yang dimaksud dengan mushaf di sini apa sih sobat?
mushaf itu ialah alquran atau bagian-bagian dari alquran.
contoh papan tulis yang biasa digunakan untuk menulis bismillahirrahmanirrahim,
dengan tujuan untuk belajar alquran.
maka papan tulis itu juga diharamkan untuk disentuh karena ia termasuk bagian dari alquran.
terus alas alquran yang biasa dipakai untuk membaca alquran,
itu juga diharamkan untuk disentuh karena termasuk bagian dalam alquran.
jadi semua yang berhubungan dengan alquran itu juga haram disentuh saat haid.
4. membawa al quran/ mushaf
banyak orang yang kenapa membawa alquran itu termasuk haram dalilnya dari mana
dalilnya itu diambil dari dalil qiyas atau menyamakan kejadian.
diharamkan untuk perempuan yang sedang haid ataupun nifas memegang alquran dan juga membawanya.
karena dari dalilnya yang pertama dari firman allah subhanahu wa ta'ala
"tidaklah boleh memegang kepada alquran ini kecuali orang-orang yang bersuci."
sedangkan orang yang haid dan juga nifas mereka selalu dalam keadaan berhadas
karena mengeluarkan sesuatu jadi berhadas
oleh karena itu diharamkan untuk mereka memegang alquran.
nabi muhammad shallallahu alaihi wasallam juga pernah bersabda
"jangan memegang kepada alquran kecuali orang-orang yang suci"
contoh anisa lagi bersih-bersih rumah anisa itu udah sedang dalam keadaan haid
iya ingin membersihkan tumpukan buku
depan buku tersebut ada alquran kemudian mau dipindahkan
maka hukumnya anisa boleh memindahkan aku anak tersebut dengan tujuan membawa barang-barang yang ada di situ bukan alqurannya
tujuannya untuk membawa alquran niatnya ingin membawa alquran maka hukumnya haram
namun ada dua pendapat hukumnya halal atau boleh menurut imam qobli dengan imam ibnu hajar yang mengatakan haram tidak boleh
5. membaca al-quran dengan tujuan membacanya
rasulullah saw bersabda "janganlah kamu membaca al-quran bagi perempuan yang
dan haid walaupun membaca sebagian saja bagian alquran"
diharapkan membaca alquran dengan dua syarat,
jika ada dua syarat ini di dalamnya maka hukumnya .
1) dilakukan baca al-quran dengan tujuan membaca al-quran, itu hukumnya haram.
seandainya tidak bertujuan atau niat untuk membaca alquran, itu tidak haram.
tujuannya membaca karena sudah biasa berdzikir menggunakan bagian surah alquran.
jika sehari-hari ia dzikir tidak menggunakan surah yang ada di al-quran.
maka tetap haram baginya membaca surah al -quran tersebut.
dibolehkan juga membaca al-quran untuk menasehati, mengajar ngaji,
menceritakan cerita nabi, dengan niat bukan untuk membaca al-quran.
2. membaca al-quran dengan suara itu haram bagi wanita haid atau junub.
boleh membaca al quran dengan syarat tanpa menggerakkan lisan,
cukup membacanya dalam hati jadi lisan tidak bergerak.
tanpa terdengar oleh telinga kita sendiri.
sebagai pengganti alquran sobat bisa membaca yang tanpa ada al quran.
boleh juga membaca ratib, malah itu bagus karena seharian tidak salat.
badan juga dalam keadaan kotor, alangkah baiknya untuk tetap membaca dan dzikir.
6. berdiam diri di
berdiam diri di masjid itu hukumnya haram bagi wanita yang haid maupun nifas
masjid ya sobat bukan .
apa bedanya masjid dan mushola?
masjid ini dalam artian tempat yang biasa dipakai untuk salat jumat.
jika seperti musala yang tidak pernah dipakai untuk salat jumat, itu boleh
bukan hanya berdiam diri di masjid namun wanita yang haid maupun nifas juga dilarang menginjak bagian masjid
kecuali ia hanya melewatinya dengan cepat
bermaksud untuk masuk ke dalam masjid
menginjak bagian masjid juga itu haram hukumnya
misal seumpama sobat masuk dalam satu pintu masjid keluar di pintu itu juga
jadi dia masuk dan keluar melalui pintu yang sama itu dilarang
walaupun hanya berjalan saja tidak berdiam di masjid
karena ia mondar-mandir itu hukumnya sama seperti diam diri yang masjid oleh karena itu hukumnya haram
kecuali iya masuk pintu satu dan keluar ke pintu 2 dia masuk dan keluar dengan pintu yang berbeda itu boleh halal
karena nabi muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda
"sesungguhnya aku tidak menghalalkan tidak memperbolehkan masjid untuk perempuan yang haid dan juga tidak boleh untuk perempuan yang sedang junub"
7. haram untuk perempuan haid dan nifas
diriwayatkan sayyidah aisyah, yang diriwayatkan oleh imam muslim.
aisyah berkata "kita itu diperintahkan ketika haid dan nifas untuk mengqadha puasa dan diperintahkan atas kita mengqadha salat"
para sepakat bahwa perempuan haid dan nifas diharamkan untuk puasa.
jika mereka berpuasa saat nifas dan haid, maka puasanya nggak sah, dan tetap wajib mengqadha puasanya.
8.
haram bagi suami menjatuhkan talak pada istri yang sedang haid ataupun nifas.
sobat itu sama saja menzalimi istrinya,
karena memperpanjang .
dalam jika suami ceraikan istri dalam haid, maka tunggu masa sucinya selesai,
jika perempuan itu lama tempo sucinya, maka laki laki itu menzhalimi perempuannya,
untuk mencukupkan iddah dia untuk menikah lagi.
9. bersenang-senang suami istri
saat haid ataupun nifas, haram bagi suami menyentuh
bagian diantara bawah pusar sampai lutut istri untuk bersenang-senang.
jika ada yang mengatakan tidak haram untuk hal tersebut, maka jatuh kafir bagi dirinya. (nauzubillah)
waallahu a'lam bishowab.***