Bolehkah Wanita Muslimah Menggunakan Makeup Di Wajahnya? Yuk Simak!

Wanita Bermakeup Dalam Islam-Istock-

Apa yang dimaksud kalau begitu?

Kalau kita lihat dari keterangan Syaikh Abu Malik dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420 yang dimaksud adalah bedak. Karena bedak itu warnanya terlihat, baunya tidak.

BACA JUGA:Sobat Muslim Harus Tahu! Baca Burdah Satu Kali Lebih Utama dari Tujuh Puluh Kali Wirid, Kok Bisa? Yuk Simak

BACA JUGA:Sobat Kamu Harus Tahu! Apakah Benar Majelis Dianggap Sebagai Tempat Penyembuhan Dari Penyakit-Penyakit Hati

Dua Syarat Wanita Boleh Pakai Makeup

Ada dua syarat yang dikemukakan oleh para ulama ketika wanita ingin berhias diri dengan makeup atau kosmetik:

1. Tidak bertujuan mengelabui orang.

2. Kosmetik yang digunakan tidak berbahaya bagi kulit.

Dua syarat di atas disebutkan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi 4: 418.

BACA JUGA:Sobat Muslim Harus Tahu! Dibalik Bulan Jumadil Akhir Ada Peristiwa Istimewa dan Bersejarah Loh

BACA JUGA:Pencinta Rasul Wajib Tahu! Benarkah Siwak Sunnah yang Banyak Dilupakan? Begini Jawabannya....

Juga difatwakan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Lihat Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’, hlm 420.

Kalau kata ustadzah Najwa Syihab "wanita itu mahal, maka jangan rendahkan martabatmu sebagai wanita hanya karena hal sepele"

Bahkan maaf bisa jadi pelecehan wanita itu terjadi ya karna perempuannya juga yang ngundang syahwat laki-laki.

Seperti halnya memakai wewangian berlebihan (tabaruj), berhias untuk yang bukan mahramnya, menggunakan pakaian yang tak layak.

Bolehkah Wanita Muslimah Menggunakan Makeup Di Wajahnya? Yuk Simak!

Ainun

Deby Tri


bacakoran.co- boleh saja bagi menggunakan makeup atau di wajahnya, tujuannya untuk mempercantik diri.

secara wanita memang dipuji karena kecantikannya.

tapi apakah pujian tersebut membuat wanita berbangga hati ?

seharusnya tidak, sebab sejatinya wanita diciptakan sebagai .

suaranya, wajahnya, rambutnya bisa menjadi fitnah.

mempercantik diri boleh, namun ingat.

mempercantik diri di sini hanya untuk suami, bukan untuk lain, bukan untuk orang luar rumah, bukan untuk mempercantik diri di luar rumah.

lihat sekali lagi tuntutan dalam ayat ini,

“dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (qs.: 31).

adapun dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan bedak atau kosmetik adalah hadits berikut.

dari radhiyallahu ‘anhu, shallallahu ‘alaihi wa sallam (saw) bersabda,

طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ

“sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. 

dikutip dari telegram @kajian muhammad abduh tuasikal mengatakan.

adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (hr. tirmidzi, no. 2787; an-nasa’i, no. 5120.)

ada seorang perawi yang majhul (tidak disebut namanya) dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut al-hafizh abu thahir.

namun syaikh musthafa al-‘adawi dalam jami’ ahkam an-nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain.

kalau parfum laki-laki sangat jelas seperti yang dimaksud dalam hadits.

itulah yang kita temukan dalam parfum yang digunakan oleh para pria saat ini. sedangkan parfum wanita adalah parfum yang tidak nampak baunya, namun warnanya nampak.

apa yang dimaksud kalau begitu?

kalau kita lihat dari keterangan syaikh abu malik dalam fiqh as-sunnah li an-nisa’, hlm 420 yang dimaksud adalah bedak. karena bedak itu warnanya terlihat, baunya tidak.

dua syarat wanita boleh pakai makeup

ada dua syarat yang dikemukakan oleh para ulama ketika wanita ingin berhias diri dengan makeup atau kosmetik:

1. tidak bertujuan mengelabui orang.

2. kosmetik yang digunakan tidak berbahaya bagi kulit.

dua syarat di atas disebutkan oleh syaikh musthafa al-‘adawi 4: 418.

juga difatwakan oleh syaikh ‘abdul ‘aziz bin baz dan syaikh muhammad bin shalih al-‘utsaimin. lihat fiqh as-sunnah li an-nisa’, hlm 420.

kalau kata "wanita itu mahal, maka jangan rendahkan martabatmu sebagai wanita hanya karena hal sepele"

bahkan maaf bisa jadi wanita itu terjadi ya karna perempuannya juga yang ngundang syahwat laki-laki.

seperti halnya memakai wewangian berlebihan (tabaruj), berhias untuk yang bukan , menggunakan pakaian yang tak layak.

rasulullah saw pernah mengatakan:

"bahwa sebaik-baik wanita ialah yang tidak pernah melihat laki-laki dan dilihat laki-laki."

kesimpulan: wanita boleh memakai makeup untuk mempercantik diri hanya depan mahramnya. untuk diluar rumah sebaiknya natural biasa saja, tidak mengundang perhatian orang ataupun .

lebih baik menjadi sebaik-baik wanita yang menjaga untuk tidak dilihat selain mahramnya, dan mengurangi resiko terhindar dari namanya pelecehan.

wallahua'lam bishowab.***

Tag
Share