Bolehkah Wanita Muslimah Menggunakan Makeup Di Wajahnya? Yuk Simak!

Wanita Bermakeup Dalam Islam-Istock-

BACA JUGA:Muslimah Wajib Berhati-hati! 9 Perbuatan yang Haram Dilakukan Saat Haid Dan Nifas

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan bedak atau kosmetik adalah hadits berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (Saw) bersabda,

طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ

“Sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. 

BACA JUGA:Pencinta Rasul Wajib Tahu! Bagaimana Pola Makan Rasulullah, Yuk Simak

BACA JUGA:Cara Makan Rasulullah Yang Wajib Sobat Muslim Ketahui, Yuk Simak!

Dikutip dari telegram @Kajian Muhammad Abduh Tuasikal mengatakan.

Adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (HR. Tirmidzi, no. 2787; An-Nasa’i, no. 5120.)

Ada seorang perawi yang majhul (tidak disebut namanya) dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut Al-Hafizh Abu Thahir.

Namun Syaikh Musthafa Al-‘Adawi dalam Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain.

BACA JUGA:Makan Bersama Itu Sunnah Loh, Yuk Simak Berkah Berbagi Menurut Hadist Rasulullah!

BACA JUGA:Wow Ternyata Batu Benda Yang di Sunnahkan Rasulullah, Yuk Simak Penjelasannya Berdasarkan Kitab Ini!

Kalau parfum laki-laki sangat jelas seperti yang dimaksud dalam hadits.

Itulah yang kita temukan dalam parfum yang digunakan oleh para pria saat ini. Sedangkan parfum wanita adalah parfum yang tidak nampak baunya, namun warnanya nampak.

Bolehkah Wanita Muslimah Menggunakan Makeup Di Wajahnya? Yuk Simak!

Ainun

Deby Tri


bacakoran.co- boleh saja bagi menggunakan makeup atau di wajahnya, tujuannya untuk mempercantik diri.

secara wanita memang dipuji karena kecantikannya.

tapi apakah pujian tersebut membuat wanita berbangga hati ?

seharusnya tidak, sebab sejatinya wanita diciptakan sebagai .

suaranya, wajahnya, rambutnya bisa menjadi fitnah.

mempercantik diri boleh, namun ingat.

mempercantik diri di sini hanya untuk suami, bukan untuk lain, bukan untuk orang luar rumah, bukan untuk mempercantik diri di luar rumah.

lihat sekali lagi tuntutan dalam ayat ini,

“dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (qs.: 31).

adapun dalil yang menunjukkan bahwa wanita boleh menggunakan bedak atau kosmetik adalah hadits berikut.

dari radhiyallahu ‘anhu, shallallahu ‘alaihi wa sallam (saw) bersabda,

طِيبُ الرِّجَالِ مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِىَ لَوْنُهُ وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِىَ رِيحُهُ

“sifat parfum laki-laki, baunya nampak sedangkan warnanya tersembunyi. 

dikutip dari telegram @kajian muhammad abduh tuasikal mengatakan.

adapun sifat parfum wanita, warnanya nampak namun, baunya tersembunyi.” (hr. tirmidzi, no. 2787; an-nasa’i, no. 5120.)

ada seorang perawi yang majhul (tidak disebut namanya) dalam hadits ini, penguat hadits ini pun lemah menurut al-hafizh abu thahir.

namun syaikh musthafa al-‘adawi dalam jami’ ahkam an-nisa’, 4: 417 menyatakan bahwa hadits ini hasan lighairihi yaitu melihat jalur yang lain.

kalau parfum laki-laki sangat jelas seperti yang dimaksud dalam hadits.

itulah yang kita temukan dalam parfum yang digunakan oleh para pria saat ini. sedangkan parfum wanita adalah parfum yang tidak nampak baunya, namun warnanya nampak.

apa yang dimaksud kalau begitu?

kalau kita lihat dari keterangan syaikh abu malik dalam fiqh as-sunnah li an-nisa’, hlm 420 yang dimaksud adalah bedak. karena bedak itu warnanya terlihat, baunya tidak.

dua syarat wanita boleh pakai makeup

ada dua syarat yang dikemukakan oleh para ulama ketika wanita ingin berhias diri dengan makeup atau kosmetik:

1. tidak bertujuan mengelabui orang.

2. kosmetik yang digunakan tidak berbahaya bagi kulit.

dua syarat di atas disebutkan oleh syaikh musthafa al-‘adawi 4: 418.

juga difatwakan oleh syaikh ‘abdul ‘aziz bin baz dan syaikh muhammad bin shalih al-‘utsaimin. lihat fiqh as-sunnah li an-nisa’, hlm 420.

kalau kata "wanita itu mahal, maka jangan rendahkan martabatmu sebagai wanita hanya karena hal sepele"

bahkan maaf bisa jadi wanita itu terjadi ya karna perempuannya juga yang ngundang syahwat laki-laki.

seperti halnya memakai wewangian berlebihan (tabaruj), berhias untuk yang bukan , menggunakan pakaian yang tak layak.

rasulullah saw pernah mengatakan:

"bahwa sebaik-baik wanita ialah yang tidak pernah melihat laki-laki dan dilihat laki-laki."

kesimpulan: wanita boleh memakai makeup untuk mempercantik diri hanya depan mahramnya. untuk diluar rumah sebaiknya natural biasa saja, tidak mengundang perhatian orang ataupun .

lebih baik menjadi sebaik-baik wanita yang menjaga untuk tidak dilihat selain mahramnya, dan mengurangi resiko terhindar dari namanya pelecehan.

wallahua'lam bishowab.***

Tag
Share