Ini Batas Waktu Kunjungan ke BKB saat Malam Tahun Baru, Lewat Ketentuan, Dibubarkan Satpol PP
Kunjungan ke kawasan BKB di Palembang akan dibatasi hingga pukul 22.00 wib saat malam tahun baru, setelahnya jika masih ada warga berkumpul akan dibubarkan Satpol PP.--ekky saputra/paltv
BACAKORAN.CO – Kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) di Kota Palembang menjadi lokasi favorit warga Palembang untuk merayakan berbagai momen.
Termasuk saat perayaan malam tahun baru.
Biasanya, warga yang datang bersama keluarga, kerabat atau teman biasanya duduk bersantai sambil menunggu detik-detik pergantian tahun.
Mereka memadati hampir setiap sudut pelataran BKB yang berada persis di tepian Sungai Musi tersebut.
Namun, pada malam tahun baru nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memberlakukan batas waktu kunjungan ke BKB.
Saat menjelang malam pergantian tahun, yakni mulai pukul 22.00 wib, kawasan BKB bakal ditutup.
Warga tidak diperkenankan berkumpul di kawasan tersebut.
Jika masih ada warga yang berkumpul hingga batas waktu yang diperkenankan tadi, maka akan dibubarkan petugas.
BACA JUGA:Benteng Kuto Besak Peninggalan Kesultanan Palembang, Memelihara Sejarah dan Pesona Kota Pempek
“Jika masih ada masyarakat yang berkumpul di atas pukul 22.00 WIB, akan ditegur agar mereka membubarkan diri,” ujar Kabid Ops Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggar Besi dilansir dari JPNN.com.
Pihaknya akan menerjunkan 100 personel untuk berjaga di kawasan BKB hingga pergantian tahun.
"Agar tidak ada masyarakat yang berkumpul," tegas Cherly.
Selain itu, terangnya, memang pada tahun ini tidak ada perayaan khusus, seperti pesta kembang api pada malam pergantian tahun di kawasan BKB.