Ini Batas Waktu Kunjungan ke BKB saat Malam Tahun Baru, Lewat Ketentuan, Dibubarkan Satpol PP
Kunjungan ke kawasan BKB di Palembang akan dibatasi hingga pukul 22.00 wib saat malam tahun baru, setelahnya jika masih ada warga berkumpul akan dibubarkan Satpol PP.--ekky saputra/paltv
BACA JUGA:5 Fakta Sungai Musi Palembang, Sungai Terpanjang Kedua di Pulau Sumatera
Sementara itu, pada malam tahun baru nanti, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melarang warganya menyalakan kembang api dan petasan.
Pelarangan itu merupakan hasil kesepakatan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Palembang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (nataru).
“(Pelarangan menyalakan kembang api dan petasan) demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa dilansir dari Antara hari ini, Senin (26/12/2023).
BACA JUGA:Warga Palembang Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Petasan saat Malam Tahun Baru, Apa Alasannya?
Menurut Dewa, surat edaran aturan larangan menyalakan petasan dan kembang api itu telah diteruskan ke pihak kecamatan se-Kota Palembang untuk segera disebarluaskan kepada warga masing-masing.
”(surat edaran) sudah saya teruskan kepada seluruh camat,” terangnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombespol Harryo Sugihartono mengatakan, pengamanan Natal dan tahun baru (nataru) dilaksanakan seperti pengamanan pada umumnya.
Namun saat Natal, polisi juga mengerahkan anjing pelacak jenis G 19 atau unit K-9.
BACA JUGA:WOW! Ini Bukti Warga Indonesia Doyan Belanja, Peredaran Uang Momen Libur Nataru Tembus Segini
Tak hanya itu, sebanyak 992 personel baik dari Polrestabes Palembang dan BKO Polda Sumsel dikerahkan untuk pengamanan nataru 2024.