Bawaslu Rekrut Pengawas TPS, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya!

Bawaslu resmi buka rekrutmen pengawas TPS--

BACAKORAN.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi buka rekrutmen pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam persiapan Pemilu 2024.

Lembaga pengawas Pemilu itu, telah mengeluarkan petunjuk teknis (jukis) untuk rekrutmen pengawas TPS.

Pendaftaran dibuka mulai 2 Januari dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Proses Jukis mencakup persyaratan, dokumen, jadwal, dan seleksi pengawas TPS.

BACA JUGA:Bawaslu Bentuk 956 Desa Anti Politik Uang, Ajak Masyarakat Lakukan Ini, Ini Harapan Lolly

Mereka, yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan, bertugas membantu di Kelurahan atau Desa dan mengawasi tahapan pemungutan serta penghitungan suara pada hari pencoblosan.

Syarat Pendaftaran:

1. Surat pendaftaran ke panwaslu kecamatan.
2. Fotokopi e-KTP.
3. Pas foto 4x6, 2 lembar.
4. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat pernyataan bermaterai yang mencakup komitmen terhadap Pancasila, UUD 1945, dan ketidakpartaian politik.

BACA JUGA:Buruan! Bawaslu Kota Prabumulih Butuh 688 Pengawas TPS, Ini Syaratnya

7. Kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkotika.
8. Non-anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
9. Tidak pernah dipenjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
10. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.

Jadwal Pendaftaran:

- Sosialisasi dan pengumuman (19-31 Desember 2023).
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (2-6 Januari 2024).
- Pengumuman perpanjangan dan penelitian berkas (7-8 Januari 2024).
- Pengumuman lulus administrasi (10 Januari 2024).

BACA JUGA:Bawaslu Lamban Tangani Vidio Viral Oknum Kades, Bisa Dilaporkan ke Ombudsman

- Masa tanggapan masyarakat (10-21 Januari 2024).
- Wawancara calon pengawas TPS (2-17 Januari 2024).
- Pengumuman calon terpilih (18-19 Januari 2024).
- Penggantian calon terpilih (jika ada setelah klarifikasi II) (19-21 Januari 2024).
- Pelantikan pengawas TPS terpilih (22 Januari 2024).

Bawaslu Rekrut Pengawas TPS, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya!

Yudi

Yudi


– badan pengawas pemilu (bawaslu) resmi buka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (tps) dalam persiapan

lembaga pengawas pemilu itu, telah mengeluarkan petunjuk teknis (jukis) untuk rekrutmen pengawas tps.

pendaftaran dibuka mulai 2 januari dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

proses jukis mencakup persyaratan, dokumen, jadwal, dan seleksi .

mereka, yang dibentuk oleh kecamatan, bertugas membantu di kelurahan atau desa dan mengawasi tahapan pemungutan serta penghitungan suara pada hari pencoblosan.

syarat pendaftaran:

1. surat pendaftaran ke panwaslu kecamatan.
2. fotokopi e-ktp.
3. pas foto 4x6, 2 lembar.
4. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
5. daftar riwayat hidup.
6. surat pernyataan bermaterai yang mencakup komitmen terhadap pancasila, uud 1945, dan ketidakpartaian politik.

7. kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkotika.
8. non-anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
9. tidak pernah dipenjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
10. bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau bumn/bumd selama masa keanggotaan.

jadwal pendaftaran:

- sosialisasi dan pengumuman (19-31 desember 2023).
- pendaftaran dan penerimaan berkas (2-6 januari 2024).
- pengumuman perpanjangan dan penelitian berkas (7-8 januari 2024).
- pengumuman lulus administrasi (10 januari 2024).

- masa tanggapan masyarakat (10-21 januari 2024).
- wawancara calon pengawas tps (2-17 januari 2024).
- pengumuman calon terpilih (18-19 januari 2024).
- penggantian calon terpilih (jika ada setelah klarifikasi ii) (19-21 januari 2024).
- pelantikan pengawas tps terpilih (22 januari 2024).

bawaslu berharap partisipasi masyarakat dalam tahap pendaftaran guna memastikan pengawas tps yang kompeten dan independen pada pemilu mendatang.

Tag
Share