Dewas KPK Jatuhi Sanksi Paling Berat Kepada Firli Bahuri
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, sedang dalam situasi sidang Kode Etik di gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi--
BACAKORAN.CO - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tidak ada upaya banding soal sanksi yang dijatuhkan Majelis Sidang Kode Etik KPK terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Hal itu di ungkapkan Tumpak setalah sidang Kode Etik di gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
"Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum, jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final, jadi tidak banding tidak ada kasasi," kata Tumpak.
Kata Tumpak, ketidakhadiran Firli juga tidak membantu yang bersangkutan dalam persidangan tersebut, lantaran Firli dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan pembelaan.
BACA JUGA:Penyidik: Ada Fakta Pemerasan Libatkan Firli Bahuri
BACA JUGA:Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tidak Hadiri Undangan Peringatan Hakordia 2023
"Dua kali dipanggil tanpa alasan sah tidak datang, maka perkara dalam dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa, artinya terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya," ujarnya.
Tumpak ungkap ada tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli, pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan pwrkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kemudian Pelanggaran yang kedua adalah tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut.
Sedangkan pelanggaran kode etik yang ketiga adalah soal harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
BACA JUGA:Dewas KPK Percepat Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
BACA JUGA:Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Suap, Netizen : Bikin Malu ‘ Wong’ Sumsel
Dewas KPK menyatakan Firli telah melakukan pelanggaran kode etik berat atas ketiga pelanggaran tersebut.
Lebih lanjut Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.