bacakoran.co

Pasutri Wajib Tau! Banyak Yang Salah Arti Talak Atau Cerainya Suami Istri, Yuk Simak!

Talak atau cerai dalam Islam--cinemapoetica.com

BACA JUGA:Sobat Kalian Harus Tahu! True Story Manfaat Ratib Al Haddad

Ayatnya masih di al-Baqarah 229.

"Dan selama masa iddah itu, hakikatnya mereka masih tetap berstatus suami istri"

Bahkan dalam QS. At-Thalaq ayat 1 disebutkan bahwa

"tidak boleh seorang suami yang menjatuhkan talak itu mengusir istrinya dari rumah ketika masih masa iddah, bahkan suami masih berkewajiban menafkahinya".

Apalagi kalau itu rumah istrinya sebenarnya.

BACA JUGA:Sunnah Wudhu Yang Tidak Sobat Ketahui Berdasarkan Kitab Bidayatul Hidayah, Yuk Simak!

Lalu gimana kalau pas masa iddah itu, eh mereka berhubungan badan, apakah jadi zina? Ya ngga.

Kalau dalam masa iddah itu mereka berhubungan badan, berarti mereka rujuk.

Kalau mereka rujuk masih dalam masa iddah.

Maka sebagaimana dalam al-Baqarah 229, "maka rujuklah dengan cara yang baik".

Hal ini dijelaskan oleh para ulama, yaitu dengan perkataan yang baik bahwa dia mau rujuk atau dengan cara lain.

BACA JUGA:Sobat Wajib Tahu! Pahami Aturan Muamalah Jual Beli Online Yuk

Intinya adalah jika masih dalam masa iddah dan ingin rujuk maka tidak perlu ada akad nikah ulang.

Akan tapi perlu diingat bahwa status pernah menjatuhkan talak itu tetap ada. Kalau suatu hari dia menjatuhkan talak lagi, maka itu talak yang kedua kali.

Pasutri Wajib Tau! Banyak Yang Salah Arti Talak Atau Cerainya Suami Istri, Yuk Simak!

Ainun

Deby Tri


bacakoran.co- banyak suami dan istri kurang mengerti soal .

bahkan ada yang menjadikan talak sebagai permainan atau candaan belaka.

padahal jika suami berkata pada istrinya, baik ia hanya bercanda untuk menakuti istrinya ataupun serius.

talak tetap saja talak, walau ia berkata hanya bercanda.

“apakah benar jika sudah jatuh talak 3 maka tidak boleh rujuk lagi?”

tentu jawabnya adalah “iya, betul”

akan tapi baiknya yang ditanya itu memastikan, betulkah dia sudah talak 3.

ada pahaman yang mesti diluruskan dulu perihal talak.

sederhananya, talak 1, 2 dan 3 itu adalah jumlah, bukan pilihan.

jangan disamakan seperti kita beli seblak lantas diminta pilih, “mau level berapa?”.

talak tidak seperti itu, misal saja ada seorang suami menjatuhkan talak pada nya.

kemudian sebab istrinya emosi, lantas menantang “talak tiga kalau berani!!”

eh si menanggapi, “iyaa, gua talak tiga lu!”

jika itu adalah talak yang pertama kali dia jatuhkan, maka itu tetap saja talak satu, bukan tiga.

jadi pemirsah, talak 1, 2 dan 3 itu adalah jumlah.

yaitu jumlah sudah berapa kali sang suami menjatuhkan talak.

allah سبحانه وتعالى berfirman,

atthalaaqu marrataan

artinya : talak itu dua kali (qs. 229)

maksudnya adalah talak yang bisa rujuk kembali adalah hanya dua kali.

mudahnya begini, seorang suami menjatuhkan talak pada istrinya.

ini talak yang pertama kali, kemudian rujuk.

eh kemudian beberapa waktu kemudian mereka ribut-ribut lagi,

dan sang suami kembali menjatuhkan talak pada istrinya

nah ini talak yang kedua kali, kemudian rujuk lagi.

nah setelah ini kalau sampai kejadian mereka ribut lagi,

kemudian sang suami menjatuhkan talak,

maka itulah talak yang ketiga kali yang tidak bisa rujuk lagi,

kecuali mantan istrinya itu menikah dulu dengan orang lain kemudian bercerai.

mungkin ada yang terbesit pikir,

“ah suruh aja dia nikah lagi sama temannya,

kemudian ceraikan, biar bisa halal lagi gua nikahin”

padahal ﷺ sudah bersabda bahwa sesungguhnya rasulullah melaknat muhallil wa muhallalahu,

yaitu orang yang menyuruh orang lain melakukan rekayasa pernikahan

dan yang mau disuruh untuk menikah secara rekayasa

guna untuk menghalalkan kembali wanita yang sudah ditalak tiga.

jadi kembali saya tulis di sini bahwa talak 1, 2 dan 3 itu adalah jumlah, bukan pilihan.

seandainya saja seorang suami menjatuhkan talak pada istrinya seraya mengucapkan “saya talak tiga kamu!”

tetap saja dalam hukum islam, jika itu adalah talak yang pertama kali dia jatuhkan,

maka itu talak satu, bukan tiga.

keliru lain perihal talak adalah yang beranggap bahwa jika talak telah terucap maka sepersekian detik setelah itu maka hubungan suami istrinya putus dan menjadi orang lain.

yang maha bijaksana mengetahui bahwasannya setelah talak itu terucap dan emosi mereda,

pastilah seorang menyesal telah mengucapkan itu,

karenanya berikan masa tenggang bagi mereka.

dalam bahasa syar’inya disebut dengan masa iddah,

yaitu waktu bagi mereka untuk silahakan jika mau rujuk,

rujuklah dengan baik atau jika mau pisah, pisahlah dengan baik.

ayatnya masih di al-baqarah 229.

"dan selama masa iddah itu, hakikatnya mereka masih tetap berstatus suami istri"

bahkan dalam qs. ayat 1 disebutkan bahwa

"tidak boleh seorang suami yang menjatuhkan talak itu mengusir istrinya dari rumah ketika masih masa , bahkan suami masih berkewajiban menafkahinya".

apalagi kalau itu rumah istrinya sebenarnya.

lalu gimana kalau pas masa iddah itu, eh mereka berhubungan badan, apakah jadi zina? ya ngga.

kalau dalam masa iddah itu mereka berhubungan badan, berarti mereka rujuk.

kalau mereka rujuk masih dalam masa iddah.

maka sebagaimana dalam al-baqarah 229, "maka rujuklah dengan cara yang baik".

hal ini dijelaskan oleh para , yaitu dengan perkataan yang baik bahwa dia mau rujuk atau dengan cara lain.

intinya adalah jika masih dalam masa iddah dan ingin rujuk maka tidak perlu ada akad nikah ulang.

akan tapi perlu diingat bahwa status pernah menjatuhkan talak itu tetap ada. kalau suatu hari dia menjatuhkan talak lagi, maka itu talak yang kedua kali.

allah membatasi talak yang bisa dirujuk hanya boleh dua kali adalah sebagai bentuk kasih sayang pada hamba-nya.

agar seorang suami tidak sembarangan dalam menjatuhkan talak, tidak seperti budaya sebelum diutusnya ﷺ 

kesel sama istri, talak, pas pengen, lagi, kesel lagi, talak lagi, butuh lagi, rujuk lagi, gitu aja terus tanpa batas.

sehingga sang istri pun tersiksa, ingin pisah tapi tak mampu, ingin menikah dengan lelaki yang lebih baik pun tak ada celah.

ingat hati-hati dengan kata talak,

sebab kata ini diucapkan dengan candaan pun tetap sah.

semoga bermanfaat.

wallahua'lam bishowab.*

Tag
Share