Perangi Korupsi, Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi, Ini Harapannya
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim.-kemenag-
BACAKORAN.CO - Kementrian Agama (Kemenag) serius menyatakan perang pada korupsi. Keseriusan itu ditunjukkan dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
UPG dibentuk langsung oleh Kemenag melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag). Saat ini total ada 187 UPG yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Ini ada di tingkat pusat hingga Kementerian Agama Kabupaten/Koa. Tersebar di seluruh Indonesia," terang Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Jumat (29/12).
Faisal merinci, proses pembentukan UPG pada 2021 tercatat terbentuk 67 UPG pada eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Kemudian UPT, dsan unite kerja lainnya di Kemenag.
Dalam progresnya, jumlah UPG bertambah pada 2022. Pembentukan UPG saat itu mencapai 106.
Tahun ini bertambah lagi sebanyak 71 UPG. Dengan perkembangan ini, saat ini UPG di Kemenag mencapai 187.
BACA JUGA:Ibadah Haji 2024 Penuh Tantangan, Kemenag Butuh Petugas Haji Terbaik, Ini Pertimbangannya
Menurut Faisal, pembentukan UPG akan terus dilakukan. Ini agar semakin banyak yang melakukan pengendalian atas gratifikasi.
"Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG," terang Faisal.
Masihnya pembentukan UPG ini, kata Faisal, menjadi bukti keseriusan Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Harapannya, pembentukan UPG dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama. Sekaligus menjaga kebersihan dan transparansi lingkungan kerja serta mendorong partisipasi aktif pencegahan gratifikasi.
ilustrasi terkait gratifikasi.-kemenang-
"Pembentukan UPG merupakan upaya untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja,” terang Faisal.