Kartu Identitas Digital? Per 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku Lagi

Kartu identitas digital bakal menggatikan fotokopi KTP.gbr.bacakoran.co--

BACAKORAN.CO - Kartu Identitas Digital? Hai gaes, perlu diingat nanti pada 1 Januari 2024, akan terjadi perubahan yang signifikan terkait dengan persyaratan dalam pelampiran berkas administratif di Indonesia.

Terutama fotokopi KTP, yang selama ini sudah menjadi salah satu syarat utama, tidak akan lagi berlaku.

Ini merupakan sebuah perubahan besar sedang dilakukan oleh pemerintah dalam memasuki era baru terkait pengurusan dokumen dengan mengenalkan produk baru dengan nama Kartu Identitas Digital.

Lantas meuncul pertanyaan di sebagian orang apa itu kartu identitas digital sebagai pengganti KTP?

BACA JUGA:RESMI! Foto Kopi KTP Tak Berlaku lagi 2024, Pemerintah Persiapkan Penggantinya..

BACA JUGA:Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Diperketat! Mulai 1 Januari 2024, Wajib Bawa KTP dan KK, ini Persyaratannya

Kartu Identitas Digital sebagai Pengganti KTP

Karena sejak dulu hingga sekarang, fotokopi KTP telah menjadi bagian yang wajib dalam berbagai pengurusan proses administratif, termasuk juga dalam pengurusan paspor dan dokumen lainnya.

Namun, mulai 1 Januari 2024, masyarakat diminta untuk beralih ke Kartu Identitas Digital. Perubahan ini merupakan langkah maju dalam menyongsong era digitalisasi yang semakin marak dan merajalela. Timbul pula pertanyaan apa itu kartu identitas digital?

Kartu Identitas Digital adalah sebuah aplikasi yang nantinya akan menggantikan peran dari fotokopi KTP. Sebuah aplikasi yang sedang dikembangkan oleh pemerintah.

Aplikasi ini sendiri sedang dalam pengembangan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat nantinya dalam pengurusan dokumen yang berhubungan dengan persoalan administratif.

Hal ini tentu berbeda dengan KTP elektronik yang sudah ada yah, sementara itu Kartu Identitas Digital ini nantinya akan berupa 'barcode' yang dapat dengan mudah dipresentasikan kepada petugas ketika kita melengkapi berkas terkait pengurusan masalah administratif.

BACA JUGA:Gak Pake Ribet! Buruan Aktivasi KTP-el Jadi IKD, Caranya Mudah Kok, Hanya Modal Ini

BACA JUGA:Cukup Pakai KTP, Petani Bisa Akses Pupuk Bersubsidi, Datangi Saja Toko Ini: Enak To?

Kartu Identitas Digital? Per 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku Lagi

djarwo

djarwo


- ? hai gaes, perlu diingat nanti pada , akan terjadi perubahan yang signifikan terkait dengan persyaratan dalam pelampiran berkas administratif di indonesia.

terutama fotokopi , yang selama ini sudah menjadi salah satu syarat utama, tidak akan lagi berlaku.

ini merupakan sebuah perubahan besar sedang dilakukan oleh pemerintah dalam memasuki era baru terkait pengurusan dokumen dengan mengenalkan produk baru dengan nama kartu identitas digital.

lantas meuncul pertanyaan di sebagian orang apa itu kartu identitas digital sebagai pengganti ktp?

kartu identitas digital sebagai pengganti ktp

karena sejak dulu hingga sekarang, fotokopi ktp telah menjadi bagian yang wajib dalam berbagai pengurusan proses administratif, termasuk juga dalam pengurusan paspor dan dokumen lainnya.

namun, mulai , masyarakat diminta untuk beralih ke kartu identitas digital. perubahan ini merupakan langkah maju dalam menyongsong era yang semakin marak dan merajalela. timbul pula pertanyaan apa itu kartu identitas digital?

kartu identitas digital adalah sebuah aplikasi yang nantinya akan menggantikan peran dari fotokopi ktp. sebuah aplikasi yang sedang dikembangkan oleh pemerintah.

aplikasi ini sendiri sedang dalam pengembangan yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat nantinya dalam pengurusan dokumen yang berhubungan dengan persoalan administratif.

hal ini tentu berbeda dengan ktp elektronik yang sudah ada yah, sementara itu kartu identitas digital ini nantinya akan berupa '' yang dapat dengan mudah dipresentasikan kepada petugas ketika kita melengkapi berkas terkait pengurusan masalah administratif.

kartu identitas digital ini akan dengan mudah diintegrasi dengan data dukcapil

dan ini yang akan menjadikan salah satu keunggulan utama dari kartu identitas digital adalah mudah pengintegrasiannya dengan data dukcapil yang dimiliki oleh kementerian dalam negeri.

hal ini tentu akan memungkinkan aplikasi ini untuk dengan mudah mengakses dan mengonfirmasi keabsahan dokumen yang akan kita lampirkan.

pelaksanaan proses ini sendiri dapat dilakukan hanya dengan menunjukkan barcode kepada petugas yang akan membaca dan memverifikasi data yang akan dilampirkan tersebut.

proses registrasi

proses ini kita dapat mengunduhnya di aplikasi kartu identitas digital melalui platform atau app store di smartphone masing-masing.

sementara itu dalam melakukan proses registrasi nantinya kita diwajibkan untuk mengisi kolom yang telah ditentukan seperti pengisian nomor nik, pembuatan akun, dan penentuan password yang merupakan keamanan dari kartu identitas digital tersebut.

setelah semuanya lengkap dan benar, pengguna akan diberikan barcode yang dapat digunakan nantinya dalam berbagai layanan publik tanpa perlu lagi fotokopi ktp.

keamanan

sehubungan dengan era transformasi digital, tentu yang menjadi salah satu aspek krusial adalah masalah keamanan cyber.

hal yang terpenting adalah para pengguna kartu identitas digital perlu diingatkan untuk tidak sembarangan memberikan atau menggunakan password yang dimilikinya.

terkait dengan hal tersebut pemerintah diharapkan agar dapat memastikan keamanan dan integritas data pengguna dalam aplikasi ini.

sehubungan dengan hal diatas dapat disimpulkan bahwa perubahan besar terkait persyaratan berkas administratif telah dimulai.

pergeseran dari penggunaan fotokopi ktp ke kartu identitas digital telah menjadi langkah penting dalam mewujudkan yang lebih efisien dan modern.

masyarakat diharapkan dapat menyambut perubahan ini dengan baik, sambil tetap menjaga keamanan data pribadi dalam menghadapi tantangan transformasi digital. salam perubahan!

 

Tag
Share