Kado Awal tahun dari Pemerintah! Mesti Pakai KTP Beli Gas Elpiji 3 Kg: Mulai 2024, Daftarkan segera Gaeiss
Beli gas elpiji tahun 2024 wajib daftar dengan KTP.gbr.bacakoran.co--
BACAKORAN.CO - Kado Awal tahun dari Pemerintah, Tahun baru 2024 baru saja kita mulai, namun telah membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat yang dalam kesehariannya mengandalkan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan baru yang mengharuskan kepada setiap pembeli harus mendaftarkan diri sebelum membeli gas LPG.
Dengan mengabil langkah langkah proaktif ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, juga memastikan bahwa melakukan proses pendaftaran tersebut sangat mudah, cepat, dan aman.
Terkait dengan prosedur pembelian gas elpiji 3 kg mulai 2024 terdapat beberapa langkah sederhana yang harus dilakukan:
BACA JUGA:Yuk Cari Tahu, Ini 3 Tahapan Transaksi Gas Elpiji 3 Kg, yang Mulai Diberlakukan 1 Januari 2024!
BACA JUGA:Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Diperketat! Mulai 1 Januari 2024, Wajib Bawa KTP dan KK, ini Persyaratannya
1. Datang ke Sub Penyalur atau Pangkalan LPG dengan Membawa KTP
Ketika masyarakat atau warga yang datang untuk mengunjungi Sub Penyalur atau pangkalan elpiji harus dengan membawa KTP sebagai identifikasi.
2. Transaksi dengan KTP di Sub Penyalur atau Pangkalan Elpiji
Transaksi pembelian gas elpiji 3 kg dapat dilakukan langsung di Sub Penyalur atau pangkalan dengan menunjukkan KTP.
3. Verifikasi Identitas pada Basis Data Pembeli
Jika data pembeli sudah tersedia dalam basis data, maka pembelian dapat dilakukan secara langsung.
4. Pendaftaran Data Jika Belum Terdaftar
Jika identitas pembeli belum terdata, maka sebaiknya masyarakat atau warga dapat segeera mendaftarkan diri dengan bantuan Sub Penyalur atau pangkalan, dengan melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Transaksi Setelah Pendataan Berhasil
Setelah selesai dilakukan pendataan oleh Sub Penyalur atau pangkalan berhasil, masyarakat dapat langsung bertransaksi untuk membeli gas elpiji 3 kg.
BACA JUGA:Pengoplosan Gas Elpiji! Kelangkaan Bagi Miskin, Sulit Dapat Subsidi
BACA JUGA:Kebakaran Hebat! Hanguskan Rumah Tinggal dan Pengecer Gas Elpiji
Yang terpenting tentu saja, masalah keamanan data pribadi menjadi prioritas utama.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Badan Usaha Penerima Penugasan, Pertamina, telah menjamin keamanan data pribadi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Jadi bagi warga atau masyarakat jangan takut lagi yah,akan datanya yang disalah gunakan.
Sementara itu pendataan pengguna gas elpiji 3 kg ini telah dilakukan antara 1 Maret hingga 31 Desember 2023, dengan 27,8 juta masyarakat yang telah melakukan transaksi melalui aplikasi merchant Pertamina di penyalur/pangkalan resmi per November 2023.
Syarat Penerima Gas Elpiji 3 Kg
Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, gas elpiji 3 kg ini diperuntukkan bagi empat golongan masyarakat:
1. Rumah Tangga Sasaran
2. Usaha Mikro Sasaran: Usaha produktif perseorangan dengan menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
3. Nelayan Sasaran: Menerima bantuan paket perdana elpiji 3 kg untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
4. Petani Sasaran: Menerima bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
Dengan langkah-langkah baru ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan distribusi gas elpiji 3 kg serta turut memastikan ketersediaan dan pemanfaatannya bagi masyarakat yang membutuhkan.