bacakoran.co – tahun 2024 menjadi “ujian berat” bagi para ahli hisap alias perokok.
keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (cht) atau cukai rokok rata-rata 10 persen pada tahun ini berimbas pada makin mahalnya di pasaran.
tak hanya rokok putih, rokok elektrik pun kena imbasnya.
adapun resmi menerapkan pajak rokok eletrik 10 persen dari cht rokok elektronik 15 persen per 1 januari 2024.
penerapan tarif baru itu berdampak signifikan pada naiknya harga jual eceran (hje).
jika merujuk pada peraturan menteri keuangan (pmk) no. 143/2023 tentang tata cara pemungutan, pemotongan dan penyetoran pajak rokok, pengenaan pajak rokok eletrik bertujuan mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.
pasalnya, pemerintah menilai dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik berindikasi memengaruhi kesehatan.
selain itu, bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.
nantinya, sesuai aturan yang berlaku, paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.
"penerimaan pajak rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum," tulis pasal 37 aturan tersebut.
berikut daftar harga jual terbaru rokok elektrik (belum termasuk pajak 10 persen):
rokok elektrik padat
tahun 2023: rp5.527 per gram
tahun 2024: rp 5.886 per gram
selisih kenaikan: 359 per gram
rokok elektrik cair sistem terbuka
tahun 2023: rp938 per gram
tahun 2024: rp 1.121 per gram
selisih kenaikan: 183 per gram
rokok elektrik cair sistem tertutup
tahun 2023: rp 37.365 per gram
tahun 2024: rp 39.607 per gram
selisih kenaikan: rp 2.242 per gram