Pemilik Rumah Kos-Kosan Auto Semringah, Diberlakukannya Aturan Baru Ini Bikin Cuan Makin Gede

Rumah kos-kosan tidak lagi masuk objek pajak barang dan jasa tertentu, sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.--

BACAKORAN.CO – Menjanjikan keuntungan yang besar, banyak orang pun tertarik membuka bisnis rumah kos-kosan.

Hal ini ditangkap pemerintah daerah sebagai potensi penerimaan pajak.

Namun, ke depan rumah kos-kosan tidak bisa lagi dipungut pajak.

Pasalnya, rumah kos-kosan sudah tidak lagi menjadi objek pajak daerah terhitung 5 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Ahli Hisap Simak! Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Cek Daftar Harga Jual Eceran Terbaru 2024

Menyusul diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 masuk dalam kategori hotel.

Karenanya, rumah kos-kosan dikenakan pajak hotel.

Adapun besaran pajak berlaku untuk rumah kos-kosan paling tinggi sebesar 10 persen.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!

Dimana besaran persentase pajak hotel ini secara spesifik ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).

Berbeda dengan UU HKPD, rumah kos-kosan sudah tidak lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu, sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.

Ini berlaku 2 tahun sejak aturan tersebut diundangkan atau tepatnya pada 5 Januari 2024.

"Jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi Pasal 1 angka 47 UU HKPD dikutip hari ini, Rabu (3/1/2024).

Pemilik Rumah Kos-Kosan Auto Semringah, Diberlakukannya Aturan Baru Ini Bikin Cuan Makin Gede

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – menjanjikan keuntungan yang besar, banyak orang pun tertarik membuka bisnis rumah kos-kosan.

hal ini ditangkap pemerintah daerah sebagai potensi penerimaan .

namun, ke depan rumah kos-kosan tidak bisa lagi dipungut pajak.

pasalnya, rumah kos-kosan sudah tidak lagi menjadi daerah terhitung 5 januari 2024 mendatang.

menyusul diberlakukannya undang-undang (uu) no. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (uu hkpd).

dalam ketentuan sebelumnya, yakni uu no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (pdrd), kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 masuk dalam kategori hotel.

karenanya, rumah kos-kosan dikenakan pajak hotel.

adapun besaran pajak berlaku untuk rumah kos-kosan paling tinggi sebesar 10 persen.

dimana besaran persentase pajak hotel ini secara spesifik ditetapkan melalui peraturan daerah (perda).

berbeda dengan uu hkpd, rumah kos-kosan sudah tidak lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu, sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.

ini berlaku 2 tahun sejak aturan tersebut diundangkan atau tepatnya pada 5 januari 2024.

"jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya," bunyi pasal 1 angka 47 uu hkpd dikutip hari ini, rabu (3/1/2024).

disebutkan dalam pasal 53 ayat 1 bahwa jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga glamping.

lalu pada pasal 53 ayat 2 dijelaskan yang dikecualikan dari jasa perhotelan antara lain:

(1) jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;

(2) jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;

(3) jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;

(4) jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan (5) jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.

Tag
Share