Pemilik Rumah Kos-Kosan Auto Semringah, Diberlakukannya Aturan Baru Ini Bikin Cuan Makin Gede
Rumah kos-kosan tidak lagi masuk objek pajak barang dan jasa tertentu, sehingga tidak akan dikenakan pajak daerah.--
BACA JUGA:Pajak Karyawan Bakal Pakai Format Baru di 2024, Seperti Apa? Cek Simulasinya!
Disebutkan dalam Pasal 53 ayat 1 bahwa jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat pribadi yang difungsikan sebagai hotel, hingga glamping.
Lalu pada Pasal 53 ayat 2 dijelaskan yang dikecualikan dari jasa perhotelan antara lain:
(1) Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
(2) jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
BACA JUGA:Siap-siap Pelaku UMKM! Pajak 0,5 Persen Tak Berlaku Tahun Depan
(3) jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
(4) jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan (5) jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.