bacakoran.co

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Gunadi Wibakso SH MH tim kuasa hukum terdakwa saat di wawancarai. Foto: Ist--

Menurutnya, meski dalam perencanaan kerja anggaran perusahaan yang dituangkan dalam dakwaan tidak secara spesifik siapa yang akan diakuisisi, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Kementerian BUMN.

"Di dalam peraturan Kementerian BUMN, kewajiban itu tidak ada pada PT BA yang notabene-nya adalah perusahaan terbuka.

BACA JUGA:Geger!! Pengadilan kasus korupsi PM Israel Netanyahu akan dilanjutkan kembali

BACA JUGA:Desa Antikorupsi Tingkat Nasional Pertama di Sumsel yang Ditetapkan KPK, Namanya Unik

Kalau itu disampaikan di muka maka saham akan bubar, ini adalah bisnis. Ini yang harus dipahami penuntut umum, " katanya.

Dia menambahkan bukti semua di dalam dakwaan yang disebut tidak ada ternyata ada.

Adanya akuisisi PT SBS melalui PT BMI ini membawa keuntungan bagi PT BA.

"Bahkan saksi Danang menyampaikan sebagai direktur PT BMI, dia merasa bangga melakukan akuisisi ini karena membawa manfaat yang begitu besar bagi PT BA.

Di dalam dakwaan disebutkan ada kerugian negara yang berasal dari PT BA ini menjadi janggal bagi kami bahwa PT BA tidak pernah diperiksa keuangan.

Yang ada justru banyak sekali keuntungan dari finansial, dan dari segi power PT BA dalam menetapkan tarif jasa pertambangan jadi tidak terbelenggu, " tandasnya.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, di antaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Hendra Agustian

Hendra Agustian


- sidang pembuktian perkara kasus dugaan akuisisi saham pt satria bahana sejahtera (sbs) oleh pt bukit asam (pt ba), kembali bergulir di pengadilan tipikor pn palembang, jumat 5 januari 2024.

dalam perkara ini menjerat lima orang terdakwa, yakni anung prasetya, milawarma, syaiful islam, tjahyono imawan serta nurtima tobing.

pada agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (jpu) kembali menghadirkan dua di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan lima majelis hakim diketuai pitriyadi sh mh.

dua saksi yang dihadirkan yakni  danang sudirja mantan dirut pt bmi dan suherman direktur sdm pt ba.

tim kuasa hukum keempat terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham pt sbs melalui pt bmi anak perusahaan pt bukit asam tbk menilai dakwaan jpu tidak terbukti.

hal ini ditunjukkan dengan bukti keterangan dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan yang dihadirkan.

gunadi wibakso sh mh tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, pengambil alihan pt sbs tanpa persetujuan rups terbantahkan sebab rups tersebut ada.

sehingga jpu tidak bisa membaca rups sekuler itu sama saja dengan hadirnya pemegang saham.

"beberapa poin dakwaan yang disampaikan penuntut umum sudah di counter.

disampaikan oleh saksi danang direktur pt bmi tadi bahwasanya pengambil alihan pt sbs itu ada rups-nya, " ujarnya usai sidang, jumat (5/1/2024).

menurutnya, meski dalam perencanaan kerja anggaran perusahaan yang dituangkan dalam dakwaan tidak secara spesifik siapa yang akan diakuisisi, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian bumn.

"di dalam peraturan kementerian bumn, kewajiban itu tidak ada pada pt ba yang notabene-nya adalah perusahaan terbuka.

kalau itu disampaikan di muka maka saham akan bubar, ini adalah bisnis. ini yang harus dipahami penuntut umum, " katanya.

dia menambahkan bukti semua di dalam dakwaan yang disebut tidak ada ternyata ada.

adanya akuisisi pt sbs melalui pt bmi ini membawa keuntungan bagi pt ba.

"bahkan saksi danang menyampaikan sebagai direktur pt bmi, dia merasa bangga melakukan akuisisi ini karena membawa manfaat yang begitu besar bagi pt ba.

di dalam dakwaan disebutkan ada kerugian negara yang berasal dari pt ba ini menjadi janggal bagi kami bahwa pt ba tidak pernah diperiksa keuangan.

yang ada justru banyak sekali keuntungan dari finansial, dan dari segi power pt ba dalam menetapkan tarif jasa pertambangan jadi tidak terbelenggu, " tandasnya.

untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan jaksa kejati sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

tindak pidana korupsi yang dimaksud, di antaranya tidak melakukan proses akuisisi saham pt sbs oleh perusahaan pertambangan bumn di sumsel sebagaimana prosedurnya.

lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai rp162 miliar.

pada perkara ini, kelima terdakwa oleh jpu disangkakan melanggar, primair pasal 2 ayat (1) atau subsider pasal 3 jo pasal 18 uu no.20 tahun 2001.

tentang perubahan atas uu no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana.(*)

Tag
Share