Sidang Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Dakwaan JPU Tidak Terbukti
Gunadi Wibakso SH MH tim kuasa hukum terdakwa saat di wawancarai. Foto: Ist--
PALEMBANG, BACAKORAN.CO - Sidang pembuktian perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), kembali bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat 5 Januari 2024.
Dalam perkara ini menjerat lima orang terdakwa, yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing.
Pada agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kembali menghadirkan dua di persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan lima majelis hakim diketuai Pitriyadi SH MH.
Dua saksi yang dihadirkan yakni Danang Sudirja mantan Dirut PT BMI dan Suherman Direktur SDM PT BA.
BACA JUGA:Jurus Jitu KPK Cegah Korupsi Pemilu, Kampanyekan 'Hajar Serangan Fajar', Ini Langkah-Langkahnya!
BACA JUGA:Perangi Korupsi, Kemenag Bentuk 187 Unit Pengendalian Gratifikasi, Ini Harapannya
Tim kuasa hukum keempat terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk menilai dakwaan JPU tidak terbukti.
Hal ini ditunjukkan dengan bukti keterangan dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan yang dihadirkan.
Gunadi Wibakso SH MH tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, pengambil alihan PT SBS tanpa persetujuan RUPS terbantahkan sebab RUPS tersebut ada.
Sehingga JPU tidak bisa membaca RUPS sekuler itu sama saja dengan hadirnya pemegang saham.
BACA JUGA:Waduh, Korupsinya Miliaran Rupiah Ngalahin Oknum Pejabat, Mantan Kades Ini Ditahan Jaksa
BACA JUGA:Mantan Kades Diduga Terlibat Pungli 700 Sertifikat Tanah, Ditetapan Tersangka, Ini Total Korupsinya
"Beberapa poin dakwaan yang disampaikan penuntut umum sudah di counter.
Disampaikan oleh saksi Danang Direktur PT BMI tadi bahwasanya pengambil alihan PT SBS itu ada RUPS-nya, " ujarnya usai sidang, Jumat (5/1/2024).