Kenapa Bansos Jadi Alat Kampanye Pemilu Masuk Kategori Politik Uang? Ini Penjelasan Anggota Bawaslu Puadi

Bawaslu ingatkan bahwa bansos bisa masuk kategori politik uang jika jadi alat kampanye pemilu.-bawaslu-

BACAKORAN.CO - Ini informasi penting bagi juru kampanye di tahun politik. Juga bagi masyarakat yang memiliki hak suara pada Pemilu serentak 2024.

Bahwa harus hati-hati memakai isu bantuan sosial (bansos). Sebab, jika salah bicara, program Pemerintah itu bisa salah kaprah.

Ini sebagaimana dikatakan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi. Ini karena, kata dia, Bansos tidak ada kaitannya dengan Pemilu.

Menurutnya, Bansos merupakan program Pemerintah. Apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

Janji itu seperti untuk memilih peserta pemilu tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, memilih parpol peserta pemilu tertentu, serta memilih calon anggota DPD tertentu.

BACA JUGA:Bujug! 36 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet, Pelanggaran Ini Mendominasi

"Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang," jelas Puadi dalam diskusi media di Media Center Bawaslu, minggu (7/1).

Dalam hal ini, Puadi memastikan Bawaslu akan mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan bansos tersebut untuk kepentingan Pemilu.


Anggota Bawaslu Puadi minta tidak gunakan bansos sebagai alat kampanye pemilu. -bawaslu-

Puadi menegaskan bahwa jika bansos digunakan dengan cara melawan hukum dan tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan himbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos)," ujar Puadi yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.

BACA JUGA:Yuk Pahami Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Lolly Ingatkan Ini

Di sisi lain, Arif Nur Alam dari Indonesia Budget Center memandang potensi tsunami politisasi bansos sangat mungkin. 

Baginya, politisasi bansos potensinya besar karena sekarang ini baru dilihat pada porsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), belum dilihat dari proporsi APBD. 

Kenapa Bansos Jadi Alat Kampanye Pemilu Masuk Kategori Politik Uang? Ini Penjelasan Anggota Bawaslu Puadi

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - ini informasi penting bagi juru kampanye di tahun politik. juga bagi masyarakat yang memiliki hak suara pada pemilu serentak 2024.

bahwa harus hati-hati memakai isu bantuan sosial (bansos). sebab, jika salah bicara, program pemerintah itu bisa salah kaprah.

ini sebagaimana dikatakan oleh anggota badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) puadi. ini karena, kata dia, bansos tidak ada kaitannya dengan pemilu.

menurutnya, bansos merupakan program pemerintah. apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

janji itu seperti untuk memilih peserta pemilu tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, memilih parpol peserta pemilu tertentu, serta memilih calon anggota dpd tertentu.

"politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang," jelas puadi dalam diskusi media di media center bawaslu, minggu (7/1).

dalam hal ini, puadi memastikan bawaslu akan mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan bansos tersebut untuk kepentingan pemilu.


anggota bawaslu puadi minta tidak gunakan bansos sebagai alat kampanye pemilu. -bawaslu-

puadi menegaskan bahwa jika bansos digunakan dengan cara melawan hukum dan tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku pasal 547 uu 7 tahun 2017 tentang pemilu. 

"kita (bawaslu) nanti akan memberikan himbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos)," ujar puadi yang juga koordinator divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi itu.

di sisi lain, arif nur alam dari indonesia budget center memandang potensi tsunami politisasi bansos sangat mungkin. 

baginya, politisasi bansos potensinya besar karena sekarang ini baru dilihat pada porsi apbn (anggaran pendapatan dan belanja negara), belum dilihat dari proporsi apbd. 

oleh karena itu pemilih, penyelenggara, peserta termasuk penyelenggara negara harus memastikan proses bansos tidak dijadikan bancakan untuk politik pemenangan.

"maka dari itu perlu transparansi dan akuntabilitas program bansos, seiring dengan itu pelaksana bansos harus mengedapankan prinsip netralitas profesionalitas dan inklusif berkeadilan. masyarakat perlu mengawal bansos. mudah-mudahan pada masa tenang tidak ada bansos yang digunakan," ucap arif.

sementara itu, mike verawati dari koalisi perempuan indonesia mengatakan bahwa terkait bansos tersebut lembaga negara perlu melakukan peran dan fungsinya masing-masing. 

"perlu juga sinergi kuat dan masyarakat tetap diperkuat mereka menghadapi pemilu tantangananya yang tidak mudah. masyarakat juga diharapkan punya kesadaran kritis serta memiliki kemampuan untuk melaporkan kasus dugaan pelanggaran yang ditemukan di tempat masing-masing," ujar mike.(*)

Tag
Share