bacakoran.co

Gugatan Lord Luhut Tumbang, Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi di vonis bebas Majelis PN Jakarta Timur--

BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur resmi membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Dari tuduhan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

Dalam putusan, hakim menyebut, terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan tak meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama.

BACA JUGA:Kurir Sabu Ini Siap Dihukum Mati, Ucapkan Sumpah di Hadapan Majelis Hakim, Masak Sih?

Lalu kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga.

Keputusan serupa diberikan untuk Fatia Maulidiyanti, dengan hakim menyatakan mereka bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Kebebasan keduanya didasarkan pada pertimbangan hakim terkait penggunaan frasa 'Lord Luhut'. 

Hakim menjelaskan bahwa frasa tersebut bukanlah penghinaan, melainkan lazim dalam konteks sehari-hari.

BACA JUGA:Mantan Supervisor PT Muba Electric Power Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim

 "Frasa 'Lord Luhut' bukan penghinaan terhadap Luhut. Perkataan 'Lord' sering digunakan oleh media online dan menjadi suatu notoir," kata hakim.

Hakim menegaskan bahwa penggunaan 'Lord' tidak ditujukan sebagai penghinaan pribadi terhadap Luhut.

Melainkan sebagai jabatan yang diemban sebagai Menteri dalam kabinet negara. 

Lebih lanjut, hakim menyebut bahwa podcast Haris Azhar, berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’.

BACA JUGA:Berikut Ini Profil dan Sepak Terjang Ridwan Mansyur yang Baru Dilantik Sebagai Hakim MK

Merupakan hasil kajian cepat dari LSM di bidang lingkungan dan pertambangan.

Putusan ini disambut riuh tepuk tangan dan teriakan kegembiraan dari penonton, menandai akhir dari persidangan yang penuh kontroversi ini.

Gugatan Lord Luhut Tumbang, Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Yudi

Yudi


 - majelis hakim (pn) jakarta timur resmi membebaskan haris azhar dan

dari tuduhan pencemaran nama baik menko kemaritiman dan investasi, luhut binsar pandjaitan 

dalam putusan, hakim menyebut, terdakwa tidak terbukti secara sah dan tak meyakinkan bersalah.

melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama.

lalu kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga.

keputusan serupa diberikan untuk fatia maulidiyanti, dengan hakim menyatakan mereka bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

kebebasan keduanya didasarkan pada pertimbangan hakim terkait penggunaan frasa 'lord luhut'. 

hakim menjelaskan bahwa frasa tersebut bukanlah penghinaan, melainkan lazim dalam konteks sehari-hari.

 "frasa 'lord luhut' bukan penghinaan terhadap luhut. perkataan 'lord' sering digunakan oleh media online dan menjadi suatu notoir," kata hakim.

hakim menegaskan bahwa penggunaan 'lord' tidak ditujukan sebagai penghinaan pribadi terhadap luhut.

melainkan sebagai jabatan yang diemban sebagai menteri dalam kabinet negara. 

lebih lanjut, hakim menyebut bahwa podcast haris azhar, berjudul 'ada lord luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! jenderal bin juga ada1!’.

merupakan hasil kajian cepat dari lsm di bidang lingkungan dan pertambangan.

putusan ini disambut riuh tepuk tangan dan teriakan kegembiraan dari penonton, menandai akhir dari persidangan yang penuh kontroversi ini.

Tag
Share