Masih Ada Pinjol “Bandel” Belum Turunkan Bunga, OJK Ancam Lakukan Ini

Penyelenggara pinjaman online (pinjol) harus menurunkan bunga pinjaman sesuai aturan terbaru terhitung awal tahun 2024.--freepik

BACAKORAN.CO – Aturan penurunan bunga pinjaman online (pinjol) resmi diberlakukan mulai awal tahun 2024.

Namun, saat ini tercatat masih ada 2 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi aturan tersebut per 19 Januari 2024.

Angka itu turun jika dibandingkan sebelumnya yakni periode 1-4 Januari 2024.

Saat itu masih ada sebanyak 13 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman tersebut.

BACA JUGA:Lantaran Terlilit Masalah Ini, 19 Pinjol Ditegur OJK, Diminta Sampaikan Action Plan

Masih melebihi batas maksimum.

“Semula angkanya 13 (penyelenggara pinjol), lalu turun jadi 3, dan turun lagi menjadi 2,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Atas hal tersebut, OJK telah telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh penyelenggara pinjol yang belum menurunkan bunga pinjaman.

Ke depan, apabila perusahaan bersangkutan tidak juga mematuhi aturan, maka pihaknya tidak segan menindak tegas, memberikan sanksi.

BACA JUGA:Nasabah Pinjol Wajib Paham, Aturan Lengkap Bunga Pinjol Terbaru, Maksimal 0,3 Persen!

Sementara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkap alasan 13 penyelenggara pinjol belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman pada awal 2024.

Menurut Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar, salah satu penyebabnya adalah berkaitan dengan faktor teknis.

Yakni pembaharuan sistem yang menyesuaikan ke struktur engine baru yang telah mengikuti regulasi terkini.

Pihaknya pun memastikan telah memberikan peringatan kepada penyelenggara pinjol yang belum menurunkan bunganya.

Masih Ada Pinjol “Bandel” Belum Turunkan Bunga, OJK Ancam Lakukan Ini

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – aturan penurunan bunga (pinjol) resmi diberlakukan mulai awal tahun 2024.

namun, saat ini tercatat masih ada 2 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi aturan tersebut per 19 januari 2024.

angka itu turun jika dibandingkan sebelumnya yakni periode 1-4 januari 2024.

saat itu masih ada sebanyak 13 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman tersebut.

masih melebihi batas maksimum.

“semula angkanya 13 (penyelenggara pinjol), lalu turun jadi 3, dan turun lagi menjadi 2,” ujar kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (pvml) agusman.

atas hal tersebut, ojk telah telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh penyelenggara pinjol yang belum menurunkan bunga pinjaman.

ke depan, apabila perusahaan bersangkutan tidak juga mematuhi aturan, maka pihaknya tidak segan menindak tegas, memberikan sanksi.

sementara asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia (afpi) mengungkap alasan 13 penyelenggara pinjol belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman pada awal 2024.

menurut ketua umum afpi entjik s. djafar, salah satu penyebabnya adalah berkaitan dengan faktor teknis.

yakni pembaharuan sistem yang menyesuaikan ke struktur engine baru yang telah mengikuti regulasi terkini.

pihaknya pun memastikan telah memberikan peringatan kepada penyelenggara pinjol yang belum menurunkan bunganya.

pun mengimbau untuk mempercepat proses peralihan tersebut.

“kami percaya dan mendukung bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek krusial dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen,” kata entjik dikutip dari bisnis.

sekadar informasi, berdasarkan surat edaran ojk (seojk) nomor 19 tahun 2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (lpbbti), manfaat ekonomi p2p lending alias pinjol turun secara bertahap.

adapun pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1 persen per hari pada januari 2024.

lalu tahun 2026 dan selanjutnya turun menjadi 0,067 persen per hari.

sedangkan untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3 persen per hari.

lalu tahun 2025 menjadi 0,2 persen per hari, dan 0,1 persen per hari pada 2026.

Tag
Share