bacakoran.co - pemilihan umum () 2024 akan segera digelar pada 14 februari 2024.
pemilu ini sangat penting karena akan menentukan siapa yang akan menjadi presiden dan wakil presiden, serta para anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah.
untuk menyukseskan ini, diperlukan peran aktif dari masyarakat, termasuk para anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara ().
kpps adalah kelompok yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (pps) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (tps).
untuk , ada 7 orang yang terpilih dan dilantik menjadi anggota kpps.
pelantikan bisa dilakukan secara tatap muka atau daring jika tidak memungkinkan.
apa saja tugas dan wewenang mereka, simak ulasan berikut ini:
jadwal pelantikan kpps pemilu 2024
menurut keputusan komisi pemilihan umum (kpu) nomor 1669 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas keputusan kpu nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
jadwal penetapan dan pelantikan anggota kpps adalah sebagai berikut:
1. penetapan anggota kpps: 24 januari 2024
2. pelantikan anggota kpps: 25 januari 2024
3. masa kerja kpps: 25 januari-25 februari 2024
jadwal pembentukan kpps 2024--kpu
dalam penetapan anggota kpps, sebanyak 7 orang terpilih dan dilantik menjadi anggota kpps untuk pemilu 2024.
adapun penetapan dan pelantikan anggota kpps dilakukan secara luring.
namun apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring atau online.
tugas dan wewenang kpps
terkait tugas, wewenang dan kewajiban anggota kpps dalam pemilu 2024 telah diatur melalui peraturan kpu (pkpu) nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.
dalam penyelenggaraan pemilu, kpps bertugas:
1. mengumumkan daftar pemilih tetap di tps
2. menyiapkan dan mengatur tempat, alat, dan perlengkapan pemungutan suara
3. melaksanakan pemungutan suara
4. melaksanakan penghitungan suara
5. menyusun dan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara
6. menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada pps
7. menyerahkan kotak suara, surat suara, dan perlengkapan lainnya kepada pps
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh kpu, kpu provinsi, atau kpu kabupaten/kota.
adapun pembagian tugas anggota kpps 1 sampai 7 saat pemungutan suara adalah sebagai berikut:
1. ketua kpps (anggota kpps pertama):
- memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan.
- memisahkan model c6 berdasarkan jenis kelamin.
- jika pemilih tidak menggunakan hak pilihnya hingga akhir pemungutan suara, dianggap tidak hadir.
- menandatangani surat suara.
- memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- jika surat suara rusak atau salah coblos, memberikan surat suara pengganti.
- membantu memasukkan surat suara dpd ke dalam alat bantu coblos tunanetra.
2. anggota kpps kedua:
- menyiapkan surat suara untuk dinyatakan sah oleh ketua kpps.
3. anggota kpps ketiga:
- mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara menggunakan formulir model c1-kwk.
4. anggota kpps keempat:
- mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara menggunakan formulir catatan hasil penghitungan suara untuk tiap pasangan calon.
5. anggota kpps kelima:
- mengarahkan pemilih masuk ke bilik suara kosong.
- membantu pemilih dengan disabilitas atau memerlukan bantuan untuk memberikan suara.
6. anggota kpps keenam:
- membantu pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis suara.
- memastikan semua surat suara dari setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
- memandu pemilih keluar dari tempat pemungutan suara (tps).
7. anggota kpps ketujuh:
- menandatangani model c6 yang telah dipisahkan berdasarkan jenis kelamin.
- memberikan tinta pada jari kelingking pemilih.