Dituding Gelapkan Anggaran Dalam Pemberitaan Media, Pj Bupati Ini 'Melawan', Ini yang Dilakukannya

LAPOR : PJ Bupati Muara Enim, DR H Ahmad Rizali MA laporkan media LahatAktual.com ke Polda Sumsel. (foto: gite/sumateraekspres.id)--

BACAKORAN.CO -- Dituding gelapkan anggaran semasa menjabat Kepala Dinas Perdagangan  (Disdag) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020 dalam salah satu pemberitaan Media Online, Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali MA "melawan".

Dia melaporkan media online LahatAktual.com beserta pengelolanya ke Polda Sumatera Selatan dan ke Dewan Pers.

Pasalnya berita yang di terbitka dengan judul  "Dugaan Penggelapan Anggaran Disdag Sumsel, Pj. Bupati Muara Enim Akan Dilaporkan" menurut Ahmad Rizali tidak benar, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dan merupakan berita bohong alias hoax.

Bahkan menurut  Pj Bupati Muara Enim itu, berita tersebut menimbulkan kresahan di masyarakat.

BACA JUGA:KECEWA! Jalan Tol Palembang-Bengkulu Tak Menyambung, Akibat Batalnya Ruas Muara Enim

BACA JUGA:2 Oknum LSM Pelaku Pemerasan Kepala Sekolah Susul Rekannya ke Penjara, Ini Wajahnya

Dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Hotel Aston Palembang,  usai melapor ke Polda Sumsel Kamis 25 Januari 2024,  Ahmad  Rizali menegaskan jika berita yang di terbitkan  media LahatAktual.com  tersebut tidak berdasarkan fakta, tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada dirinya.

Dia mengatakan jika  berita tersebut hanya mengutip narasumber dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) dengan narasumber Dodo Arman tanpa ada konformasi kepada dirinya selaku objek pemberitaan.

Menurutnya dari situs resmi Dewan Pers, nama  media LahatAktual.Com tidak terdaftar sebagai perusahaan pers yang berstatus terverifikasi administratif dan faktual dari Dewan Pers.

Selain itu, media tersebut kat Ahmad Rizali juga tidak menampilkan susunan nama-nama redaksi seperti media-media daring pada umumnya.   

BACA JUGA:Ini Dia Ciri-ciri Oknum LSM dan Wartawan yang Suka Teror Kepala Sekolah dan Guru

BACA JUGA:Seruan Tegas Dewan Pers, Jika Ada Wartawan Merangkap LSM Dipersilahkan Mundur!

"Dalam berita tersebut di tulis, penggelapan  anggaran Tahun Anggaran 2020, padahal di tahun tersebut,  saya tidak menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel. Ketika itu saya   sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Pemprov Sumsel," urainya.

Ahmad Rizali menjelaskan dirinya baru menjabat sebagai Kepala Disdag Sumsel pada 25 Januari 2021.

"Selama menjabat Kepala Disdag  tidak ditemukan penggelapan atau kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksaan Republik Indonesia (LHP BPK-RI),"tegasnya.

"Jadi mengapa saya perlu laporkan ini, karena saya saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Muara Enim. Tentu saya tidak mau publik (masyarakat Muara Enim) jadi keliru atau salah menilai karena pemberitaan bohong tersebut,"tegasnya.

BACA JUGA:Banyak yang Kurang Paham! Segini Besaran Komisi Agen Properti, Jual Tanah dan Rumah Jadi Lebih Mudah dan Efisi

BACA JUGA:Sempat Hiatus, Petualangan Saint Seiya Berlanjut, Masuki Pertarungan Puncak, Catat Tanggal Terbit Manganya!

Karena itu Ahmad Rizali menegaskan perlu  mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke polda sumsel dengan no laporan STTLP / B /83 /1/2024  / SPKT /polda Sumsel tentang dugaann pelanggaran Undang undang No 1 / 2024  tentang revisi Undang undang ITE Pasal 27 A .

Selain itu, sambung dia, pihaknya juga telah melaporkan masalah ini kepada Dewan Pers pada 24 Januari 2024 lalu.
"Pemberitaan tersebut sangat menyudutkan dan tidak ada konfirmasi kepada saya secara langsung. Padahal, saya terbuka," tegasnya.

Ahmad Rizali berharap agar seluruh media terdaftar di dewan pers. 

Dituding Gelapkan Anggaran Dalam Pemberitaan Media, Pj Bupati Ini 'Melawan', Ini yang Dilakukannya

gi

Doni Bae


bacakoran.co -- semasa menjabat n  (disdag) pemerintah provinsi sumatera selatan tahun 2020 dalam salah satu pemberitaan media online, , "melawan".

dia melaporkan media online lahataktual.com beserta pengelolanya ke polda sumatera selatan dan ke dewan pers.

pasalnya berita yang di terbitka dengan judul  "dugaan penggelapan anggaran disdag sumsel, pj. bupati muara enim akan dilaporkan" menurut ahmad rizali tidak benar, tidak berimbang, tidak ada konfirmasi dan merupakan berita bohong alias hoax.

bahkan menurut  pj bupati muara enim itu, berita tersebut menimbulkan kresahan di masyarakat.

dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di hotel aston palembang,  usai melapor ke polda sumsel kamis 25 januari 2024,  ahmad  rizali menegaskan jika berita yang di terbitkan  media lahataktual.com  tersebut tidak berdasarkan fakta, tidak berimbang dan tanpa konfirmasi kepada dirinya.

dia mengatakan jika  berita tersebut hanya mengutip narasumber dari lembaga swadaya masyarakat (lsm) komunitas pemantau korupsi nusantara (kpkn) dengan narasumber dodo arman tanpa ada konformasi kepada dirinya selaku objek pemberitaan.

menurutnya dari situs resmi dewan pers, nama  media lahataktual.com tidak terdaftar sebagai perusahaan pers yang berstatus terverifikasi administratif dan faktual dari dewan pers.

selain itu, media tersebut kat ahmad rizali juga tidak menampilkan susunan nama-nama redaksi seperti media-media daring pada umumnya.   



"dalam berita tersebut di tulis, penggelapan  anggaran tahun anggaran 2020, padahal di tahun tersebut,  saya tidak menjabat sebagai kepala dinas perdagangan provinsi sumsel. ketika itu saya   sebagai kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah sekretariat pemprov sumsel," urainya.

ahmad rizali menjelaskan dirinya baru menjabat sebagai kepala disdag sumsel pada 25 januari 2021.

"selama menjabat kepala disdag  tidak ditemukan penggelapan atau kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan badan pemeriksaan republik indonesia (lhp bpk-ri),"tegasnya.

"jadi mengapa saya perlu laporkan ini, karena saya saat ini menjabat sebagai pj. bupati muara enim. tentu saya tidak mau publik (masyarakat muara enim) jadi keliru atau salah menilai karena pemberitaan bohong tersebut,"tegasnya.



karena itu ahmad rizali menegaskan perlu  mengambil langkah tegas dengan melaporkan ke polda sumsel dengan no laporan sttlp / b /83 /1/2024  / spkt /polda sumsel tentang dugaann pelanggaran undang undang no 1 / 2024  tentang revisi undang undang ite pasal 27 a .

selain itu, sambung dia, pihaknya juga telah melaporkan masalah ini kepada dewan pers pada 24 januari 2024 lalu.
"pemberitaan tersebut sangat menyudutkan dan tidak ada konfirmasi kepada saya secara langsung. padahal, saya terbuka," tegasnya.

ahmad rizali berharap agar seluruh media terdaftar di dewan pers. 

Tag
Share