OJK Tanggapi Kekhawatiran PUJK Terkait Peraturan Penagihan Kredit: Perlindungan bagi Konsumen
OJK Tanggapi Kekhawatiran PUJK Terkait Peraturan Penagihan Kredit.gbr.ilustrasi bacakoran--
Suwandi menambahkan bahwa pasal 6 juga memberikan perlindungan hukum kepada PUJK dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Namun, hal ini belum terhubung dengan larangan yang diberlakukan.
Oleh karena itu, pihaknya ingin meminta penjelasan kepada OJK mengenai makna pelarangan tersebut dan apa yang seharusnya dilakukan.
Namun, Sarjito menjelaskan bahwa aturan ini sebenarnya dibuat untuk melindungi mereka yang beritikad baik.
BACA JUGA:Masih Ada Pinjol “Bandel” Belum Turunkan Bunga, OJK Ancam Lakukan Ini
Sebagai informasi, OJK telah mengatur tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan PUJK kepada konsumen.
Ada tujuh aturan yang harus dipatuhi PUJK, termasuk larangan menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen dalam penagihan.
Penagihan juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal, dan hanya dilakukan kepada konsumen.
PUJK juga dilarang melakukan penagihan yang mengganggu secara terus-menerus, dan harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen.
Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin-Sabtu di luar hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya boleh dilakukan jika telah ada persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
BACA JUGA:Tegas! OJK Minta Perbankan Lakukan Ini untuk Batasi Gerak Pelaku Pinjol Ilegal
PUJK juga bisa bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan penagihan, asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Peraturan ini juga menyebutkan bahwa PUJK bertanggung jawab atas semua dampak yang timbul akibat penagihan kredit yang dilakukan bekerja sama dengan pihak lain.