Pembakaran Gunung Bromo, Wedding Organizer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Manajer Wedding Organizer Andrie Wibowo Eka Divonis 2 Tahun 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 3,5 Miliar Terkait Pembakaran Gunung Bromo. Foto: Ilustrasi--

BACAKORAN.CO - Kasus pembakaran Gunung Bromo yang terjadi pada September 2023 lalu akhirnya mencapai babak akhir.

Pelaku utama yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut, Andrie Wibowo Eka, divonis 2 tahun dan 5 bulan penjara serta denda Rp 3,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Andrie Wibowo Eka adalah manajer wedding organizer yang menyelenggarakan sesi foto prewedding di Bukit Teletubbies, salah satu lokasi wisata di kawasan Gunung Bromo.

Dalam sesi foto tersebut, ia menggunakan properti berupa suar atau flare yang kemudian meletup dan menyebabkan api menjalar ke rumput kering di sekitarnya.

Akibat kebakaran yang ia timbulkan, luas lahan yang terbakar mencapai 100 hektare, meliputi padang savana, hutan pinus, dan habitat satwa liar.

BACA JUGA:Membludak! Gunung Bromo Diserbu di Libur Nataru, Wisatawan Terjebak Macet Jalur Objek Wisata...

Selain itu, kebakaran juga berdampak pada penutupan empat pintu akses menuju kawasan wisata Gunung Bromo, yakni dari Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo.

Hal ini tentu merugikan para pengusaha lokal, penginapan, dan jasa transportasi yang bergantung pada kunjungan wisatawan.

Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, membacakan putusan vonis terhadap Andrie Wibowo Eka pada Rabu, 31 Januari 2024, di Ruang Cakra PN Kraksaan.

Ia menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 108 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardana dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan atau 30 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar I Made Yuliada, seperti dikutip dari akun (IG ahquote).

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Mengenal 5 Fakta Unik Suku Tengger yang Tinggal di Kawasan Gunung Bromo

Alasan hakim memberikan vonis lebih ringan adalah karena terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali kesalahannya, dan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Pembakaran Gunung Bromo, Wedding Organizer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Hendra Agustian

djarwo


- kasus pembakaran yang terjadi pada september 2023 lalu akhirnya mencapai babak akhir.

pelaku utama yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut, andrie wibowo eka, divonis 2 tahun dan 5 bulan penjara serta denda rp 3,5 miliar oleh pengadilan negeri kraksaan, .

andrie wibowo eka adalah manajer yang menyelenggarakan sesi foto prewedding di , salah satu lokasi wisata di kawasan gunung bromo.

dalam sesi foto tersebut, ia menggunakan properti berupa suar atau flare yang kemudian meletup dan menyebabkan api menjalar ke rumput kering di sekitarnya.

akibat yang ia timbulkan, luas lahan yang terbakar mencapai 100 hektare, meliputi padang savana, hutan pinus, dan habitat satwa liar.

selain itu, kebakaran juga berdampak pada penutupan empat pintu akses menuju kawasan wisata gunung bromo, yakni dari malang, pasuruan, lumajang, dan probolinggo.

hal ini tentu merugikan para pengusaha lokal, penginapan, dan jasa transportasi yang bergantung pada kunjungan wisatawan.

ketua majelis hakim, i made yuliada, membacakan putusan vonis terhadap andrie wibowo eka pada rabu, 31 januari 2024, di ruang cakra pn kraksaan.

ia menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 108 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

"menjatuhkan pidana kepada terdakwa andrie wibowo eka wardana dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan atau 30 bulan dan denda sebesar rp 3,5 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar i made yuliada, seperti dikutip dari akun (ig ahquote).

putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

alasan hakim memberikan vonis lebih ringan adalah karena terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali kesalahannya, dan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan.

"kami mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak lingkungan hidup, khususnya kawasan konservasi.

yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan," jelas i made yuliada.

sementara itu, terdakwa andrie wibowo eka mengaku menerima putusan hakim tersebut.

ia mengatakan bahwa ia tidak akan mengajukan banding dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

ia juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan masyarakat lainnya untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

"saya terima putusan hakim. saya tidak akan banding. saya siap menjalani hukuman.

saya minta maaf kepada semua pihak yang dirugikan, khususnya masyarakat sekitar gunung bromo. saya berharap ini menjadi pelajaran bagi saya dan orang lain agar lebih menjaga lingkungan," ucap andrie wibowo eka.

kasus pembakaran gunung bromo ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kelestarian alam dan pariwisata di salah satu destinasi favorit di indonesia.

kebakaran yang terjadi selama enam hari itu berhasil dipadamkan oleh tim gabungan yang melibatkan petugas taman nasional bromo tengger semeru (tnbts), badan penanggulangan bencana daerah (bpbd) jawa timur, tni, polri, dan masyarakat setempat.(*)

Tag
Share