Pemilu 2024 Juaranya Pelanggaran Netralitas ASN, Apa Pelanggaran Yang Jadi Primadona? Ini Kata Lolly

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.-bawaslu-

BACAKORAN.CO - Sepekan lagi Pemilu Serentak 2024 digelar. Meski begitu, Pelaksanaan Pemilu 2024 telah mencatatkan rekor tersendiri.

Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, pada tahapan Pemilu 2024 terdapat bentuk ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbanyak selama pelaksanaan Pemilu.

Ini jika perbandingannya adalah Pemilu 2019 dan beberapa tahun sebelumnya. Saat itu, bentuk ketidaknetralan ASN tidak sebanyak saat ini.   

"Bentuk ketidaknetralan ASN terbanyak pada tahapan pemilu 2024 yang kini ada 13 bentuk (jenis pelanggaran). Sebagai perbandingan pada Pemilu 2019 terdapat 10 bentuk, Pemilihan (Pilkada) 2020 ada lima," jelas Lolly. 

BACA JUGA:KPPS dan PTPS Harus Bebas Politik, Bawaslu Siap Sikat yang Terdeteksi Melanggar, Ini Hukumannya

Lanjut Lolly, dari sekian pelanggaran yang terjadi, ada satu bentuk ketidaknetralan ASN yang sering dijumpai. Bentuk ketidaknetralan itu terwujud dalam aktivitas mereka memghadiri kegiatan partai politik.

"Berdasarkan sumber hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Bawaslu, salah satu contoh bentuk ketidaknetralan ASN yaitu menghadiri kegiatan partai politik," ujarnya. 

Ada lima daerah yang memiliki tingkat kerawanan palanggaran netralitas ASN. Pelanggaran itu tertinggi dibandingkan daerah lain dalam tahapan Pmeilu 2024.


Daftar sanksi untuk pelanggaran netralitas ASN dari BKN-bacakoran.co-

"Terdapat lima daerah yang memiliki tingkat tertinggi kerawanan netralitas ASN," ungkap Loly.

"Dari kelima daerah itu, yang pertama adalah Maluku Utara, Sulawesi Utara, Papua, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelas Lolly.

BACA JUGA:Bawaslu Enggan Kecolongan di Masa Tenang, Bagaimana Mereka Antisipasi Kecurangan Pemilu? Ini Kata Bagja

Pemilu Serentak 2024 sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Bawaslu sebagai pengawas tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 terus melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. 

Sementara itu, menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nanang Subandi dalam keterangan resminya menerangkan bahwa ada beebrapa jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan. 

Pemilu 2024 Juaranya Pelanggaran Netralitas ASN, Apa Pelanggaran Yang Jadi Primadona? Ini Kata Lolly

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - sepekan lagi pemilu serentak 2024 digelar. meski begitu, pelaksanaan pemilu 2024 telah mencatatkan rekor tersendiri.

menurut anggota bawaslu lolly suhenty, pada tahapan pemilu 2024 terdapat bentuk ketidaknetralan aparatur sipil negara (asn) terbanyak selama pelaksanaan pemilu.

ini jika perbandingannya adalah pemilu 2019 dan beberapa tahun sebelumnya. saat itu, bentuk ketidaknetralan asn tidak sebanyak saat ini.   

"bentuk ketidaknetralan asn terbanyak pada tahapan pemilu 2024 yang kini ada 13 bentuk (jenis pelanggaran). sebagai perbandingan pada pemilu 2019 terdapat 10 bentuk, pemilihan (pilkada) 2020 ada lima," jelas lolly. 

lanjut lolly, dari sekian pelanggaran yang terjadi, ada satu bentuk ketidaknetralan asn yang sering dijumpai. bentuk ketidaknetralan itu terwujud dalam aktivitas mereka memghadiri kegiatan partai politik.

"berdasarkan sumber hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran bawaslu, salah satu contoh bentuk ketidaknetralan asn yaitu menghadiri kegiatan partai politik," ujarnya. 

ada lima daerah yang memiliki tingkat kerawanan palanggaran netralitas asn. pelanggaran itu tertinggi dibandingkan daerah lain dalam tahapan pmeilu 2024.


daftar sanksi untuk pelanggaran netralitas asn dari bkn-bacakoran.co-

"terdapat lima daerah yang memiliki tingkat tertinggi kerawanan netralitas asn," ungkap loly.

"dari kelima daerah itu, yang pertama adalah maluku utara, sulawesi utara, papua, dki jakarta, dan daerah istimewa yogyakarta,” jelas lolly.

pemilu serentak 2024 sendiri akan berlangsung pada 14 februari 2024. bawaslu sebagai pengawas tahapan pelaksanaan pemilu 2024 terus melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. 

sementara itu, menurut plt kepala biro humas, hukum, dan kerja sama badan kepegawaian nasional (bkn) nanang subandi dalam keterangan resminya menerangkan bahwa ada beebrapa jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan. 

pelanggaran itu meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (paslon) tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik. 

lalu mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon. 

"sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu," ujarnya.

untuk hukumannya, sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang. hukuman itu berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.

kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pns, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh) sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pns dan peraturan pemerintah 49 tahun 2018 tentang manajemen pppk. 

"sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai peraturan pemerintah 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pns," ucapnya.(*)

 

 

 

Tag
Share