Bawaslu Siap Amankan Pemilu 2024: Jumlah TPS Dekat Posko Tim Pemenangan Jadi Perhatian Serius
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI, menyatakan bahwa ada sebanyak 21.947 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang letaknya berdekatan dengan posko pemilu--National Okezone/Danandaya AP
BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengungkapkan fakta yang menarik terkait dengan Pemilihan Umum 2024.
Mereka menyatakan bahwa ada sebanyak 21.947 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang letaknya berdekatan dengan posko atau rumah tim pemenangan peserta Pemilu.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu karena mereka khawatir adanya potensi mobilisasi massa di TPS yang berlokasi dekat dengan tim pemenangan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan keprihatinan mereka terkait dengan kondisi ini.
BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu dan Satpol PP OKI Tertibkan APK yang Melanggar
“Suasana di TPS seharusnya tidak boleh terganggu oleh ajakan dan yang lain. Karena baik di masa tenang ataupun di hari pemungutan suara tidak boleh ada kampanye dilakukan pada saat itu,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip bacakoran dari laman national okezon, Minggu (11/2/2024).
Adanya TPS yang berlokasi dekat dengan tim pemenangan ini dapat mengganggu proses pemungutan suara dengan adanya kemungkinan mobilisasi massa atau pengaruh yang tidak semestinya.
Namun, yang menjadi tantangan bagi Bawaslu adalah ketika pemungutan suara sedang berlangsung, mereka tidak dapat mengawasi secara langsung setiap TPS.
Hanya petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan pengawas TPS yang diperbolehkan masuk ke area TPS.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri, Ketua Bawaslu: Aneh!
Oleh karena itu, Bagja menegaskan perlunya koordinasi dengan pengawas TPS pada hari pemungutan suara di setiap TPS.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pemungutan suara yang adil dan transparan di setiap lokasi.
Selain itu, Bawaslu juga telah memberikan imbauan kepada seluruh pihak terkait untuk menjaga jarak antara TPS dengan posko atau rumah tim pemenangan peserta Pemilu.
Meskipun saat ini belum ada larangan resmi terkait pendirian TPS di dekat posko atau rumah tim pemenangan.