Cara Mencoblos Tanpa Surat Undangan,Begini Penjelasan dan Syarat dari KPU
Cara Mencoblos Tanpa Surat Undangan | ilustrasi --Detik
BACAKORAN.CO - Tidak membawa surat undangan saat nyoblos menjadi isu yang hangat di masyarakat menjelang hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.
Banyak yang sulit hadir di rumah saat panitia petugas Pemilu datang untuk membagikan surat undangan tersebut.
Muncul pertanyaan, apakah jika tidak membawa surat undangan tersebut hak pilih akan gugur?
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, memastikan bahwa hak memilih tidak akan gugur meskipun tidak membawa surat undangan. Pemilih tetap dapat mencoblos.
BACA JUGA:Bongkar Kecurangan Pemilu 2024, Film Dirty Vote Dituduh Fitnah oleh Prabowo-Gibran
"Jika pada pagi hari tanggal 14 Februari, pemilih belum mendapatkan surat undangan tersebut, tetap bisa memilih," kata Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2023).
Meski demikian, Hasyim mengingatkan bahwa pemilih harus memastikan terlebih dahulu lokasi TPS tempat mereka terdaftar.
Caranya adalah dengan memasukkan NIK ke dalam situs cekdptonline.kpu.go.id.
Setelah mengetahui lokasi TPS, pemilih harus langsung mendatangi TPS dengan membawa KTP sebagai identitas diri dan menunjukkannya kepada panitia pemilih.
BACA JUGA:Cara Cek Lokasi TPS dan Jadwal Pemilu 2024 yang Harus Anda Ketahui
"Pemilih bisa langsung pergi ke TPS dengan membawa KTP dan akan diperiksa apakah pemilih tersebut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP," jelas Hasyim.
Selain itu, penting bagi pemilih untuk memahami tata cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024.
Pemilih harus memperhatikan petunjuk yang tertera pada surat suara agar tidak terjadi kesalahan.
Berikut langkah-langkah mencoblos berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: