Tak Sampai 2 Menit Sikat Satu Motor, Ini yang Dihindari Sindikat Curanmor Asal Empat Lawang
CURANMOR: 3 Pelaku Curanmor lintas kabupaten asal Kabupaten Empat Lawang mengaku sudah puluhankali mencuri motor. (foto : gite/sumeks.id)--
BACAKORAN.CO -- Pengakuan 3 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan yang berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Muara Enim ini bikin geleng-geleng kepala.
Mereka yaitu Alpin Pansnya (21), M Dani Aji Padila (21) dan ME (16). Selain usianya yang masih muda, ketiga pelaku mengaku sudah puluhan kali mencuri sepeda motor di beberapa kabupaten kota di Sumatera Selatan.
Dihadapan polisi, ketiganya mengaku sengaja pergi dari tempat tinggalnya dengan menumpang bus antar kota, kemudian baru pulang ke daerahnya dengan masing-masing membawa sepeda motor hasil curian.
Tak hanya itu, untuk mencuri satu unit sepeda motor, ketiga pelaku dengan perang masing-masing hanya butuh waktu kurang dari 2 menit.
BACA JUGA:Lolos Dari Kejaran Massa, 2 Pelaku Curanmor Tertangkap Polisi saat Sembunyi di Rumah Warga
BACA JUGA:Diamuk Massa! Pelaku Curanmor Tewas Babak belur
Salah satu tersangka yaitu Alpin mengaku sudah mencuri sekitar 30 motor dari beberapa tempat di Kota Pagaralam, Kabupaten Ogan Ilir, Lahat dan Muara Enim.
"Aku sudah dua tahun ini mencuri motor, sasarannyo motor yang diletakkan di teras rumah pada malam hari," ujarnya kepada polisi.
Ketiganya menjelaskan, dalam melakukan aksinya, masing-masing memiliki peran. Alpin bersama Padila bertugas mengeksekusi motor yang hendak di curi, sementara ME bertugas mengawasi kondisi di sekitar kawasan target yang hendak di curi.
"Kalau buka motor pakai kunci T, sebentar dak sampai dua menit sudah terbuka, yang paling mudah Honda Revo dan Beat, yang sudah itu KLX, kalau yang pakai alarm dak berani kami," terangnya. "Kalau Nmax agak susah karena keras,"imbuhnya.
BACA JUGA:Besok Pemilu 2024, Apa yang Harus Dilakukan Pemilih yang Tak Masuk DPT? Ini Jawaban KPU
BACA JUGA:5 Tanda Orang yang Keras Kepala, Tidak Mau Mendengarkan dan Sering Ngeyel!
Ketiganya mengaku dalam melakukan pencurian tidak pernah fokus menargetkan motor atau tempat tertentu. Ketika ada sasaran yang mereka anggap kondisi aman untuk melakukan pencurian, langsung mereka eksekusi.
Masih kata Alfin, biasanya setip hendak "beroperasi" melakukan pencurian, mereka dari berangkat dari Kabupaten Empat Lawang menggunakan Bus Antar Kota dengan ongkos Rp70Ribu.
"Bawa uang Rp 1,5Juta, kalau sudah dapat cari lagi, sampai masing-masing membawa motor, kalau sudah baru pulang," bebernya.
Setelah mendapat sepeda motor curian, barulah mereka menawarkan kepada pembeli di daerahnya Lintang Empat Lawang.
BACA JUGA:Yuk, Simak 4 Tips Membujuk Anak Minum Obat, Tanpa Drama Lho Bunda
"Kadang langsung ada yang beli kadang susah, kami jual bentuk motor utuh. Yang beli biasonyo sudah tau asal motor itu (motor curian, red)," ulasnya.
"Dijual tergantung dengan kondisi motor, biasanya dikisaran Rp4Juta satu unit motor. Kalau sudah laku dibagi kawan- kawan," urainya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Aprian Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Darmanson mengatakan, ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Empat Lawang.
"Ketiganya adalah sindikat pencurian sepeda motor antar kabupaten. Selain di Muara Enim ada 2 laporan juga ada dari daerah lain seperti Lahat dan Ogan Ilir.
BACA JUGA:Sambut Pilpres 2024, Harga Emas di Pegadaian Makin Murah, Turun Jadi Segini..
Dia menjelaskan, untuk TKP pencurian di Muara Enim yakni pada 6 februari 2024 sekitar pukul 5.00 WIB di Desa Talang Taling kecamatan Gelumbang tepatnya di seberang SMKN 1 Gelumbang.
"Lalu TKP lainnya pada 24 Januari 2024 sekitar pukul 4.30 WIB di Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim," ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, ketiga pelaku di sergap sedang berada di kawasan Kabupaten Lahat. "Untuk itu dilakukan pengejaran dan para tersangka berhasil diamankan bersama dengan dua barang bukti hasil curian dari OI dan Gelumbang," bebernya.
Setelah ditangkap, lanjutnya, dilakukan pengembangan dan didapat tiga sepeda motor hasil curian yang dissembunyikan di Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Wow! Kaget Tagihan Pajak Capai Rp7,1 Miliar, Pengusaha Sembako Malah
BACA JUGA:Nobar Film Dirty Vote, Mahasiswa Hukum UGM Belajar Soal Kecurangan Pemilu
"Untuk para tersangka ini dikenakan pasal 363 Ayat 1,ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara," terangnya.