Jangan Panik, Begini Cara Mengganti Surat Suara yang Rusak atau Salah Coblos, Yuk Kenali Kriterianya!

cara mengganti surat suara yang rusak kenali kriterianya--Kompas

BACAKORAN.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan menggunakan hak suaranya untuk memilih partai politik, calon anggota legislatif, serta calon presiden dan wakil presiden.

Namun, ada kemungkinan pemilih mendapatkan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).

Apa yang harus dilakukan jika hal itu terjadi, Apakah surat suara bisa diganti dan Berapa kali bisa diganti?

BACA JUGA:7 Hal yang Harus Dihindari Saat Pencoblosan Pemilu 2024, Salah Satunya HP, Emang kenapa?

Surat Suara Rusak atau Keliru Dicoblos Bisa Diganti Satu Kali

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika pemilih:

- menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau

- keliru dalam mencoblos surat suara.

- Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.

BACA JUGA:7 Daftar Promo Pemilu 2024: Spesial di 14 Februari Dapatkan Buy 1 Get 1 Hingga Diskon 20 Persen, Cek di Sini

Namun, penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali tiap pemilih dengan memperhatikan ketersediaan surat suara cadangan.

- Surat suara pengganti nantinya akan diambil dari surat suara cadangan yang ada di TPS.

Jika surat suara cadangan tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.

Jangan Panik, Begini Cara Mengganti Surat Suara yang Rusak atau Salah Coblos, Yuk Kenali Kriterianya!

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - pemilihan umum () 2024 akan berlangsung pada rabu, 14 februari 2024.

pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap () akan menggunakan hak suaranya untuk memilih partai politik, calon anggota legislatif, serta calon presiden dan wakil presiden.

namun, ada kemungkinan pemilih mendapatkan surat suara yang rusak atau keliru dicoblos saat berada di tempat pemungutan suara ().

apa yang harus dilakukan jika hal itu terjadi, apakah surat suara bisa diganti dan berapa kali bisa diganti?

surat suara rusak atau keliru dicoblos bisa diganti satu kali

menurut peraturan komisi pemilihan umum () nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara () jika pemilih:

- menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau

- keliru dalam mencoblos surat suara.

- ketua kpps wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara.

namun, penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali tiap pemilih dengan memperhatikan ketersediaan surat suara cadangan.

- surat suara pengganti nantinya akan diambil dari surat suara cadangan yang ada di tps.

jika surat suara cadangan tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.

kriteria yang rusak atau cacat

untuk mengetahui apakah surat suara yang diterima pemilih termasuk dalam kategori rusak atau cacat, berikut adalah ciri-cirinya menurut keputusan kpu nomor 135 tahun 2023:

- hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

- surat suara kusut/mengkerut dan sobek.

- warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu.

- nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas.

-logo kpu tidak jelas.

terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

- foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang.

- warna lambang partai tidak sesuai dengan keputusan kpu mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta pemilu.

langkah-langkah mencoblos surat suara

setelah memastikan kondisi surat suara baik, pemilih dapat mencoblos surat suara sesuai dengan petunjuk yang tertera pada surat suara.

berikut adalah langkah-langkah mencoblos pemilu 2024 berdasarkan pasal 353 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum:

mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden;

mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota dpr, dprd provinsi, dprd kabupaten/kota untuk pemilu anggota dpr, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota; dan

mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota dpd untuk pemilu anggota dpd.

setelah mencoblos, pemilih harus melipat surat suara sesuai dengan garis lipatan yang ada dan memasukkannya ke dalam kotak suara yang sesuai dengan jenis pemilu.

pentingnya menggunakan hak pilih dengan bijak

pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi rakyat indonesia untuk menentukan arah dan masa depan bangsa.

oleh karena itu, pemilih harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab.

pemilih harus memilih calon dan partai politik yang sesuai dengan aspirasi, visi, misi, dan program yang ditawarkan.

pemilih juga harus menghindari praktik politik uang, intimidasi, atau manipulasi yang dapat merusak kualitas demokrasi.

pemilih juga harus menjaga situasi kondusif dan damai selama proses pemilu berlangsung.

pemilih harus menghormati pilihan dan perbedaan pendapat dengan pemilih lain.

pemilih juga harus mengawasi jalannya pemilu agar berjalan jujur, adil, dan transparan.

dengan demikian, pemilu 2024 dapat menjadi ajang perayaan demokrasi yang bermartabat dan berkualitas bagi indonesia.

Tag
Share