bacakoran.co - adalah yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 februari 2024 secara serentak di seluruh indonesia dimulai dari jam 07 pagi sampai jam 13 siang.
kamu sudah tau belum nih tata di ini? dan larangan yang perlu kamu tau.
adalah hak dan kewajiban bagi setiap warga negara indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
untuk itu, kita harus menggunakan hak pilih kita dengan bijak dan bertanggung jawab, serta mengawasi jalannya pemilu agar berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.
namun, sebelum kita di , ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dan persiapkan, seperti syarat, cara, dan larangan yang berlaku.
merupakan pemilu pertama yang menggunakan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, tanpa melalui lembaga perwakilan rakyat.
selain itu, pemilu 2024 juga akan memilih anggota dpr, dpd, dan dprd di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
berikut ini adalah panduan yang dapat anda simak:
syarat mencoblos di pemilu 2024
untuk dapat kita harus memenuhi syarat sebagai berikut¹:
- warga negara indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih pada tanggal 14 februari 2024, atau sudah kawin atau pernah kawin.
- tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
- tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- tidak sedang menjadi anggota tni, polri, atau pegawai negeri sipil yang dilarang ikut serta dalam kegiatan politik.
selain itu, kita juga harus membawa dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh , yaitu:
- kartu tanda penduduk elektronik (ktp-el) atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil).
- formulir c6 atau formulir pemberitahuan untuk memilih yang dikeluarkan oleh kpu, atau formulir a atau surat pindah memilih bagi pemilih yang melakukan pindah memilih.
cara mencoblos di pemilu 2024
setelah memenuhi syarat dan membawa dokumen persyaratan, kita dapat mencoblos di tps sesuai dengan alamat yang tertera di ktp-el atau suket. berikut ini adalah cara mencoblos di pemilu 2024²:
- datang ke tps sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
- menunjukkan ktp-el atau suket dan formulir c6 atau formulir a kepada petugas kpps di meja penerimaan.
- menerima surat suara dari petugas kpps, yaitu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (berwarna abu-abu), surat suara untuk pemilihan anggota dpr (berwarna kuning), surat suara untuk pemilihan anggota dpd (berwarna merah), surat suara untuk pemilihan anggota dprd provinsi (berwarna biru), dan surat suara untuk pemilihan anggota dprd kabupaten/kota (berwarna hijau).
- masuk ke bilik suara dan mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan, yaitu mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota dpr, dpd, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota.
- melipat surat suara sesuai dengan panduan yang tertera di surat suara, yaitu melipat surat suara menjadi dua bagian, kemudian melipat lagi menjadi dua bagian, sehingga bagian depan surat suara tertutup.
- menyerahkan surat suara kepada petugas kpps di meja pengembalian, dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warna surat suara.
- mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, dan menerima kembali ktp-el atau suket dan formulir c6 atau formulir a dari petugas kpps.
larangan mencoblos di pemilu 2024
untuk menjaga ketertiban dan keamanan pemilu, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan saat , antara lain:
- membawa benda lain selain alat yang disediakan oleh kpu untuk , seperti rokok, pulpen, atau benda tajam.
- mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos dengan kamera, ponsel, atau alat lainnya.
- merusak atau menyobek surat suara, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.
- mengintimidasi, mengancam, atau mempengaruhi pemilih lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- membuat kericuhan, keributan, atau kegaduhan di dalam atau di luar tps.
demikianlah panduan yang perlu kamu tau, semoga bermanfaat.***