Kapan Pembekuan Paylater Akulaku Dicabut? Begini Kabar Terbaru dari OJK!

Akulaku saat ini terus melakukan perbaikan layanan paylater yang masih dibekukan oleh OJK.--

BACAKORAN.CO – Bisnis layanan paylater PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) masih dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Belum diketahui kapan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) tertentu bagi perusahaan terafiliasi Jack Ma ini bakal dicabut.

Namun, OJK memberikan kabar terbaru terkait permasalahan pembatasan kegiatan bisnis paylater Akulaku yang diberlakukan sejah tahun lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih disetopnya layanan paylater tersebut karena Akulaku saat ini masih terus melakukan perbaikan.

BACA JUGA:Mengapa Marak Praktik Paylater? Kawula Muda Terjerat 'Hutang', Sulit Dapat Kerja dan KPR, OJK Angkat Bicara...

BACA JUGA:7 Cara Mendapatkan Pinjaman Livin Paylater Mandiri Hingga Rp20 Juta dan Cicilan Bunga 0 Persen, Begini Caranya

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, berharap perbaikan yang dilakukan oleh platform financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending tersebut dapat segera diselesaikan.

"Semoga segera selesai, karena harus ada action plan. Mudah-mudahan cepat selesai," ujar Agusman.

Pada bulan Januari tahun ini, OJK memberikan tambahan waktu kepada Akulaku untuk melakukan langkah-langkah perbaikan pada bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.

Hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan langkah-langkah perbaikan sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi.

BACA JUGA:Serbu Rek! Promo Spesial Ichiban Sushi dengan Pembayaran Spaylater, Dapatkan Cashback Hingga Rp 500 Ribu

BACA JUGA:Kilat! Bayar Tagihan Listrik Tanpa Ribet dengan Shopee Paylater, Begini Caranya

Mengingat hal tersebut, OJK memutuskan untuk memberikan tambahan waktu.

Sebelumnya, Presiden Direktur Akulaku Finance, Efrinal Sinaga, menyatakan bahwa pencabutan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) masih dalam proses.

Kapan Pembekuan Paylater Akulaku Dicabut? Begini Kabar Terbaru dari OJK!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – bisnis layanan paylater pt akulaku finance indonesia (akulaku) masih dibekukan oleh .

belum diketahui kapan sanksi pembekuan kegiatan usaha (pku) tertentu bagi perusahaan terafiliasi jack ma ini bakal dicabut.

namun, ojk memberikan kabar terbaru terkait permasalahan pembatasan kegiatan bisnis paylater akulaku yang diberlakukan sejah tahun lalu.

otoritas jasa keuangan (ojk) mengungkapkan bahwa masih disetopnya layanan tersebut karena akulaku saat ini masih terus melakukan perbaikan.

kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya ojk, agusman, berharap perbaikan yang dilakukan oleh platform financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending tersebut dapat segera diselesaikan.

"semoga segera selesai, karena harus ada action plan. mudah-mudahan cepat selesai," ujar agusman.

pada bulan januari tahun ini, ojk memberikan tambahan waktu kepada akulaku untuk melakukan langkah-langkah perbaikan pada bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (bnpl) hingga juni 2024.

hingga akhir desember 2023, akulaku telah menyelesaikan langkah-langkah perbaikan sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi.

mengingat hal tersebut, ojk memutuskan untuk memberikan tambahan waktu.

sebelumnya, presiden direktur akulaku finance, efrinal sinaga, menyatakan bahwa pencabutan pembatasan kegiatan usaha tertentu (pkut) masih dalam proses.

"pencabutan pkut masih dalam proses, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses selesai," kata efrinal belum lama ini.

pada 5 oktober 2023, ojk memberlakukan sanksi pkut kepada pt akulaku finance indonesia dengan pembatasan penyaluran pembiayaan menggunakan skema bnpl.

dengan pembatasan tersebut, akulaku dilarang melakukan penyaluran pembiayaan baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru dengan skema bnpl atau serupa.

termasuk melalui skema channeling maupun joint financing.

Tag
Share