Tiktokers Om Polos Banget Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Begini Kronologinya...

Kasus Tiktokers om polos banget--tiktok.com

BACAKORAN.CO - Konten kreator TikTok, Dedy Chandra atau yang lebih dikenal dengan Om Polos di jebloskan ke penjara karena kasus pencemaran nama baik.

Pemilik akun bernama Tiktok @ompolosbanget divonis hukum oleh hakim 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta.

Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM). 

Dedy dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran terhadap Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

BACA JUGA:Makin Panas! Penyidik Polres Tangsel Dalami Kasus Bullying Binus Serpong, Vincent Rompies Ingin Jalur Damai?

Tentang pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran.

Vonis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Februari 2024. 

Kasus tersebut berawal dari unggahan di akun sosial medianya yang menyebut unit apartemennya sebagai rumah Barbie.

Dedy mengatakan apartemen yang dibelinya tidak kuat dan bisa saja rubuh seperti rumah berbie pada unggahan vidio awal riview perumahana yang ia lakukan.

BACA JUGA:Pernah Berjasa, 3 Mantan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasusnya

Karena vidio kritikannya yang viral di media sosial, bahka akun utamanyapun sampai dibenned.

Banyak netizen yang sudah mengingatkan Dedy untuk jangan memperpanjang kasus ini dan menyelesaikannya secara baik-baik.

Tapi Dedy tetap kekeh karena menganggap apartemen yang dibelinya merupakan hasil kerja kerasnya selama menjadi pramugara.

Ia membeli apartemen tersebut untuk ditempatinya dengan ibunya.

Tiktokers Om Polos Banget Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Begini Kronologinya...

Desta

Desta


bacakoran.co - konten kreator , atau yang lebih dikenal dengan om polos di jebloskan ke penjara karena kasus pencemaran nama baik.

pemilik akun bernama tiktok divonis hukum oleh hakim 2 tahun penjara dan denda sebesar rp50 juta.

kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh (mbm). 

dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 undang-undang ite.

tentang dan atau ujaran kebencian antar golongan dan atau penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran.

vonis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan di pengadilan negeri jakarta utara pada selasa, 20 februari 2024. 

kasus tersebut berawal dari unggahan di akun sosial medianya yang menyebut unit apartemennya sebagai rumah barbie.

dedy mengatakan apartemen yang dibelinya tidak kuat dan bisa saja rubuh seperti rumah berbie pada unggahan vidio awal riview perumahana yang ia lakukan.

karena vidio kritikannya yang viral di media sosial, bahka akun utamanyapun sampai dibenned.

banyak netizen yang sudah mengingatkan dedy untuk jangan memperpanjang kasus ini dan menyelesaikannya secara baik-baik.

tapi dedy tetap kekeh karena menganggap apartemen yang dibelinya merupakan hasil kerja kerasnya selama menjadi pramugara.

ia membeli apartemen tersebut untuk ditempatinya dengan ibunya.

kuasa hukum dedy chandra, victor r.m. sohilait, sh mengaku menghargai putusan majelis hakim.

terkait dengan apakah nantinya akan ada langkah banding yang diambil oleh kliennya, victor menyebut masih dalam pembahasan. 

victorpun sempat menemui dedy saat sedang berada di ruang tahanan dan memintanya untuk tetap tabah.

putusan hakim itu pun terlampau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) sebelumnya yakni 4 tahun 6 bulan penjara.

kini, pemilik akun tiktok (akun keduanya) berubah karena terpaksa harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.*

Tag
Share