Pernah Berjasa, 3 Mantan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasusnya
BERSALAH: 3 Mantan Komisioner Bawaslu Ogan Ilir divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (foto : nanda/sumeks.id)--
BACAKORAN.CO -- Pernah berjasa mengawasi jalannya Pemilihan Umum Kepala Daerah Ogan Ilir tahun 2019, kini 3 mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan di jebloskan ke penjara.
Ketiganya yaitu Dermawan Iskandar (mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir), kemudian Idris dan Karlina (mantan anggota Komisioner Bawaslu Ogan Ilir)
Mereka di vonis bersalah korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir Tahun 2019-2020 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus, Kamis 22 Februari 2024.
Para terdakwa divonis masing masing, 2 tahun 8 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Masriati SH MH.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai ketiga terdakwa secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 3 dan pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Korupsi Bawaslu, Penyidik Periksa Pengelola 3 Hotel, Temukan Fakta Baru, Tersangka Bakal Bertambah?
BACA JUGA:Kejari ini Sita Uang Cash Rp 2,4 Miliar. Kasus Korupsi Bawaslu?
Majelis Hakim juga menilai, unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, serta menyalahgunakan wewenang karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi.
"Kemudian unsur orang yang melakukan peristiwa pidana, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan sehingga merugikan keuangan negara Rp7,4 miliar juga telah terpenuhi," urai hakim
Hal yang memberatkan para terdakwa, telah melakukan perbuatan korupsi serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa beritikad baik dengan menitipkan uang pengganti, belum.pernah dihukum, merupakan tulang punggung dan bersikap sopan selama persidangan," jelasnya.
BACA JUGA:Jaksa Geledah Rumah 2 Anggota Bawaslu Ogan Ilir
BACA JUGA:Harga Beras Meroket Tinggi Jelang Bulan Ramadhan 2024, di Beberapa Daerah Naik Hampir Seharga 1KG Telur!
Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Idris dan Darmawan Iskandar selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Karlina dijatuhi pidana lebih ringan yaitu penjara selama 2 tahun denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu untuk terdakwa Idris diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp100 juta, dan terdakwa Darmawan Iskandar dijatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp250 juta.
Putusan terhadap ketiganyaa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ogan Ilir yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Pernikahan Unik! Pria Asal Purbolinggo Menikah Dengan Mahar Linggis, Begini Ternyata Filosofinya
BACA JUGA:5 Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu yang Wajib Diketahui Fresh Graduate, Ciri Nomor 4 Sering Bikin Orang Tertipu!
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU untuk pikir-pikir, menerima atau banding.
Diwartakan sebelumnya, ketiga terdakwa dari para mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tersebut, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu.
Ketiganya didakwa merugikan negara Rp7,4 miliar, mereka langsung ajukan eksepsi. Ketiga terdakwadiduga korupsi dana hibah pada Bawaslu Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019-2020.
Perkara tiga terdakwa ini, merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya yang melibatkan Korsek/PPK Bawaslu Ogan Ilir Tahun 2019-2020 yaitu Aceng Sudrajat dan Herman Fikri serta Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir, Romi.
BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Daun yang Bisa Menghilangkan Bau Mulut Secara Alami Tanpa Perlu ke Dokter, Apa Aja?
BACA JUGA:Perbedaan Concealer dan Contour: Tips Memilih dan Mengaplikasikan Produk Makeup Wajah, Cek di Sini Gais
Ketiga terdakwa lain sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Rabu 12 Jui 2023.
Terdakwa Aceng Sudrajat divoinis 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp815 juta.
Terdakwa Herman Fikri (Korsek/PPK Bawaslu OI Tahun 2020-2022), divonis 2 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Sedangkan terdakwa Romi (PPNPN/Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI), divonis 3 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta.
BACA JUGA:Ulah Oknum Warga Nyoblos Dua Kali, Satu TPS Pemilihan Ulang
BACA JUGA:PKS Zonk di Dapil Sumsel Pada Pileg 2024, Segini Suaranya
Konstruksi perkara ini, bermula saat Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir Tahun Anggara 2019 dan 2020, untuk pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepada daerah (Pilkada) Ogan Ilir.
Dari hasil penyidikan Pidsus Kejari Ogan Ilir, bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar.
Dalam perkembangan proses penyidikannya, keluarga tersangka Karlina menitipkan uang sebesar Rp230 juta kepada Kejari OI atas perkara tersebut, pada 6 September 2023.
BACA JUGA:AHY Dapat Rp 5,5 Juta Per Hari Saat Dinas ke Sulut, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Ketua Umum TP PKK Buka Sosialisasi Kadarkum, KDRT dan Layanan Adminduk
Uang itu disetorkan ke rekening titipan pada bank BRI. Keluarga tersangka juga menitipkan 1 handphone merek Apple untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik menggeledah rumah tersangka Idris dan Dermawan Iskandar.