bacakoran.co - keduanya merupakan dari lembaga bank, tapi memiliki banyak perbedaan antara dan .
banyak berbagai produk pembiayaan yang ditawarkan lembaga keuangan.
dilihat dari konsepnya kedua pembiayaan ini memiliki perbedaan.
pembiayaan syariah yaitu sebuah konsep kredit yang dijalankan sesuai dengan syariat islam.
konsepnya bukan pinjam-meminjam melainkan jual beli, sewa atau lainnya sesuai dengan kesepakatan.
sedangkan kredit yaitu lembaga akan memberikan sejumlah uang, lalu dikembalikan dengan ada bunga.
1. suku bunga
pada kredit konvensional, yang diberikan disertai dengan bunga.
sedangkan pada pembiayaan syariah, bunga tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba.
oleh karena itu pembiayaan syariah tidak mengenal prinsip akad bunga.
melainkan menggunakan akad syariah, seperti akad murabahah, akad al-bai’ wa al-isti’jar, dan lain sebagainya.
2. perjanjian
yang kedua, membedakan kredit dan syariah adalah adanya akad pada pinjaman jenis syariah.
akad adalah perjanjian bagaimana peminjam bisa mendapatkan modal dan bisa membayarkannya kembali.
pada kredit konvensional, tidak ada akad atauperjanjian yang berdasarkan pada agama islam.
3. risiko
pada kredit , peminjam akan dikenakan denda jika telat membayarkan cicilan.
sedangkan pada pinjaman syariah pun sama dengan konvensional.
yang membedakan uang tersebut tidak akan masuk ke kantong lembaga keuangan.
uang denda akan disalurkan untuk kepentingan sosial dalam bentuk sedekah atau sumbangan.
4. besar angsuran
pada kredit konvensional, apalagi yang berjangka panjang berlaku bunga mengambang atau floating interest rate.
yang artinya jumlah bunga bisa berubah-ubah sehingga besaran cicilan per bulan juga tidak menentu.
5. sumber dana atau modal
lembaga pembiayaan pada umumnya mendapatkan biaya dari bank dalam negeri maupun luar negeri.
dana yang dihimpun dari bank akan dikelola oleh lembaga pembiayaan dan disalurkan kepada kreditur.
sedangkan sumber dana pembiayaan diperoleh dari bank syariah yang memegang prinsip syariat islam.
6. hubungan nasabah dengan perusahaan pembiayaan
pada kredit konvensional, nasabah dan lembaga pembiayaan memiliki hubungan kreditur dan debitur.
lembaga pembiayaan sebagai pemberi pinjaman dan nasabah penerima dana.
nasabah akan mengembalikan dana kepada perusahaan sesuai dengan tenor yang disepakati.
sedangkan pembiayaan , perusahaan dan nasabah menjalin hubungan kemitraan.
lembaga pembiayaan akan memberikan dpinjaman dan nasabah bertindak sebagai pengelola dana.
lalu keuntungannya akan dibagi sesuai perjanjian yang telah disepakati.
itulah beberapa perbedaan antara kredit konvensional dan di indonesia.
kamu bisa memilih jenis pembiayaan yang tepat sesuai kebutuhan pribadi.***