bacakoran.co

Terungkap! OJK Sebut Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Konvensional karena Ini

Perusahaan asuransi melengkapi fitur tambahan untuk kendaraan listrik sehingga premi asuransinya lebih mahal dibanding konvensional.--freepik

Saat ini, OJK masih terus mengkaji penerapan tarif premi khususnya untuk kendaraan listrik.

OJK juga berencana untuk menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang muncul pada kendaraan listrik.

BACA JUGA:Pasca El Nino, Kasus DBD Melonjak, Apakah Ditanggung Asuransi? Begini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Bingung Memilih Asuransi? Begini Tips Bagi Orang Awam Agar Tak Menyesal di Kemudian Hari

Seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena kebisingan yang lebih rendah pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

"Penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga akan menjadi pertimbangan penting mengingat komponen baterai memiliki umur dan masa manfaat," tukasnya.

Terungkap! OJK Sebut Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Konvensional karena Ini

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – premi kendaraan listrik yang harus dibayarkan nasabah diklaim lebih tinggi daripada kendaraan konvensional.

dimana, sejumlah perusahaan asuransi telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik.

pun angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

kepala eksekutif pengawas perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (ppdp) ojk ogi prastomiyono menyatakan, produk ini dilengkapi dengan fitur tambahan dibandingkan dengan produk asuransi untuk kendaraan konvensional.

“beberapa perusahaan asuransi telah mengeluarkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional,” ungkapnya.

namun, ojk belum memiliki regulasi khusus terkait asuransi kendaraan listrik.

“saat ini, asuransi untuk kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh ojk," terang ogi.

penetapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik, terang ogi, masih mengikuti ketentuan dalam seojk 06/2017 tentang penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

namun, ojk menyarankan agar perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kendaraan listrik selalu melakukan proses underwriting dengan baik, termasuk dalam menentukan harga yang sesuai hingga mengelola risiko kendaraan listrik.

"perusahaan asuransi perlu mengevaluasi dan menyesuaikan harga setiap tahun berdasarkan profil kerugian dan risiko asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

saat ini, ojk masih terus mengkaji penerapan tarif premi khususnya untuk kendaraan listrik.

ojk juga berencana untuk menyempurnakan seojk 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang muncul pada kendaraan listrik.

seperti risiko baru terkait komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada ev, risiko kecelakaan karena kebisingan yang lebih rendah pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik.

"penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga akan menjadi pertimbangan penting mengingat komponen baterai memiliki umur dan masa manfaat," tukasnya.

Tag
Share