bacakoran.co

Menag Yaqut Imbau Masjid Tak Pakai Pengeras Suara Saat Tarawih dan Tadarus, Benarkah Mengganggu Kenyamanan?

Menang Mengeluarkan Surat Edaran Aturan Pengeras Suara Masjid --detak.co

Dalam edaran tersebut, waktu penggunaan pengeras suara diatur dengan cermat, termasuk pembacaan Al-Qur'an sebelum azan dan selama pelaksanaan salat.

Takbir Idulfitri di masjid/musala diizinkan menggunakan Pengeras Suara Luar tetapi hanya dapat dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat sebelum dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Meskipun demikian, pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang, dengan kerja sama bersama Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam.

BACA JUGA:Metode Hisab! Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh 11 Maret, Lebaran Idul Fitri 10 April 2024

BACA JUGA:Keutamaan Membaca Surah Al-Fath pada Awal Malam Ramadan, Amalan Mulia yang Perlu Kita Lakukan!

Dengan demikian, sementara kebijakan ini menghadirkan tantangan baru dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan, kenyamanan umat Islam dan keberlangsungan syiar agama juga menjadi pertimbangan penting dalam penggunaan pengeras suara di masa mendatang.***

Menag Yaqut Imbau Masjid Tak Pakai Pengeras Suara Saat Tarawih dan Tadarus, Benarkah Mengganggu Kenyamanan?

Ainun

Ainun


bacakoran.co- dalam menghadapi 1445 hijriah/2024, , , mengeluarkan imbauan baru terkait penggunaan di masjid dan musala.

surat edaran (se) nomor 05/2022 yang dikeluarkan oleh yaqut c. qoumas menyoroti pedoman tentang penggunaan pengeras suara selama ibadah puasa, termasuk salat tarawih dan tadarus alquran.

sejak diterbitkannya pada 18 februari 2022, imbauan ini telah menjadi perhatian serius bagi komunitas muslim.

terkait dengan hal ini, surat edaran nomor 1 tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 februari 2024 mengatur volume pengeras suara hingga maksimum 100 db (seratus desibel).

namun, yang menarik dari edaran ini mengimbau khusus untuk menggunakan pengeras suara dalam selama bulan untuk salat tarawih, ceramah/kajian ramadan, dan tadarrus al-qur’an.

muncul pertanyaan, apakah pengurangan pengeras suara selama tarawih dan tadarus akan mengganggu kenyamanan masyarakat?

mengingat penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sudah dari puluhan tahun dianggap sebagai media penting dalam syiar islam, ini menuai pro dan kontra di kalangan umat masyarakat.

sebagian umat menganggap bahwa pengeras suara adalah bagian tak terpisahkan dari tradisi , sementara yang lain berpendapat bahwa penyesuaian ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan damai bagi masyarakat sekitar.

tata cara penggunaan pengeras suara yang dikeluarkan oleh juga menjadi sorotan.

dalam edaran tersebut, waktu penggunaan pengeras suara diatur dengan cermat, termasuk pembacaan sebelum azan dan selama pelaksanaan salat.

takbir idulfitri di masjid/musala diizinkan menggunakan pengeras suara luar tetapi hanya dapat dilakukan hingga pukul 22.00 waktu setempat sebelum dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

meskipun demikian, pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi surat edaran ini menjadi tanggung jawab secara berjenjang, dengan kerja sama bersama pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan islam.

dengan demikian, sementara ini menghadirkan tantangan baru dalam penyelenggaraan ibadah , kenyamanan umat islam dan keberlangsungan syiar agama juga menjadi pertimbangan penting dalam penggunaan pengeras suara di masa mendatang.***

Tag
Share