Wajib Tau! 7 Perbedaan Konsep Pembiayaan Syariah dan Kredit Konvensional, Jangan Sampai Salah Pilih

Perbedaan konsep pembiayaan syariah dan kredit konvensional--finansialku.com

BACAKORAN.CO - Keduanya merupakan pembiayaan dari lembaga bank, tapi memiliki banyak perbedaan antara konvensional dan syariah.

Lembaga keuangan menawarkan berbagai macam produk pembiayaan.

Harus teliti dalam memahami mulai dari perjanjian, risiko, besarnya angsuran dan konsep lainnya.

Harus bijak dalam menentukan pilihan supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

Mengacu pada konsepnya, pembiayaan syariah dan kredit konvensional memiliki perbedaan.

BACA JUGA:5 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia dan Uang Premi Rendah, Apa Saja?

Pembiayaan Syariah menerapkan konsep kredit yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam.

Konsepnya bukan pinjam-meminjam melainkan jual beli, sewa atau lainnya sesuai dengan kesepakatan.

Sedangkan kredit konvensional yaitu lembaga akan memberikan sejumlah uang, lalu dikembalikan dengan ada bunga. 

1. Hubungan nasabah dengan perusahaan pembiayaan

BACA JUGA:Wow! Aset Ini Ciptakan 1.500 Miliuner Baru Setiap Hari, Apa Tuh?

Pada kredit konvensional, nasabah dan lembaga pembiayaan memiliki hubungan kreditur dan debitur.

Lembaga  pembiayaan sebagai pemberi pinjaman dan nasabah  penerima dana. 

Nasabah akan mengembalikan dana kepada perusahaan sesuai dengan tenor yang disepakati.

Wajib Tau! 7 Perbedaan Konsep Pembiayaan Syariah dan Kredit Konvensional, Jangan Sampai Salah Pilih

Julia

Julia


bacakoran.co - keduanya merupakan  dari lembaga bank, tapi memiliki banyak perbedaan antara  dan .

lembaga keuangan menawarkan berbagai macam produk pembiayaan.

harus teliti dalam memahami mulai dari perjanjian, risiko, besarnya angsuran dan konsep lainnya.

harus bijak dalam menentukan pilihan supaya tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

mengacu pada konsepnya, pembiayaan syariah dan kredit konvensional memiliki perbedaan.

pembiayaan syariah menerapkan konsep kredit yang dijalankan sesuai dengan syariat islam.

konsepnya bukan pinjam-meminjam melainkan jual beli, sewa atau lainnya sesuai dengan kesepakatan.

sedangkan kredit  yaitu lembaga akan memberikan sejumlah uang, lalu dikembalikan dengan ada bunga. 

1. hubungan nasabah dengan perusahaan pembiayaan

pada kredit konvensional, nasabah dan lembaga pembiayaan memiliki hubungan kreditur dan debitur.

lembaga  pembiayaan sebagai pemberi pinjaman dan nasabah  penerima dana. 

nasabah akan mengembalikan dana kepada perusahaan sesuai dengan tenor yang disepakati.

sedangkan pembiayaan , perusahaan dan nasabah menjalin hubungan kemitraan. 

2. perjanjian

yang kedua, membedakan kredit  dan syariah adalah adanya akad pada pinjaman jenis syariah. 

akad adalah perjanjian bagaimana peminjam bisa mendapatkan modal dan bisa membayarkannya kembali. 

pada kredit konvensional, tidak ada akad atauperjanjian yang berdasarkan pada agama islam.

3. risiko

pada kredit , peminjam akan dikenakan denda jika telat membayarkan cicilan. 

sedangkan pada pinjaman syariah pun sama dengan konvensional.

yang membedakan uang tersebut tidak akan masuk ke kantong lembaga keuangan. 

uang denda akan disalurkan untuk kepentingan sosial dalam bentuk sedekah atau sumbangan.

4. sumber dana atau modal

lembaga pembiayaan pada umumnya mendapatkan biaya dari bank dalam negeri maupun luar  negeri.

dana yang dihimpun dari bank akan dikelola oleh lembaga pembiayaan dan disalurkan kepada kreditur. 

sedangkan sumber dana pembiayaan  diperoleh dari bank syariah yang memegang prinsip syariat islam.

5. besar angsuran

pada kredit konvensional, apalagi yang berjangka panjang berlaku bunga mengambang atau floating interest rate. 

yang artinya jumlah bunga bisa berubah-ubah sehingga besaran cicilan per bulan juga tidak menentu.

6. suku bunga

pada kredit  konvensional,  yang diberikan disertai dengan bunga. 

sedangkan pada pembiayaan syariah, bunga tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai riba. 

oleh karena itu pembiayaan syariah tidak mengenal prinsip akad bunga.

melainkan menggunakan akad syariah, seperti akad murabahah, akad al-bai’ wa al-isti’jar, dan lain sebagainya. 

7. pengawas kegiatan pembiayaan

baik pendanaan maupun syariah, keduanya diatur oleh undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

kendati demikian, pelaku pengawasan atas jalannya proses pendanaan berbeda di antara keduanya. 

aktivitas lembaga pembiayaan diawasi oleh dewan komisaris.

sedangkan pengawasan bank syariah, terdapat beberapa lembaga pengawas yang terdiri dari dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.

itulah beberapa perbedaan antara kredit konvensional dan  di indonesia.

kamu bisa memilih jenis yang tepat sesuai kebutuhan pribadi.***

Tag
Share