Ternyata THR PNS Pusat dan Daerah Beda, Begini Rinciannya Diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024!

Perbedaan THR dan gaji ke-13 PNS pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.--

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS daerah dan PPPK dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:

a. gaji pokok;

BACA JUGA:THR Kecil, Jangan Sampai Lakukan Pinjol, Ingat Pinjol Cuma Nikmat Sesaat

BACA JUGA:THR Tak Dibayar, Lapor Disnakertrans

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

BACA JUGA:Waduh! Jelang Mudik Lebaran Tarif Tol Palindra Naik Lagi, Berlaku Mulai 18 Maret 2024 Pukul 12.00 WIB

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Penumpang Mudik Lebaran 2024, KAI Tambah 344 Perjalanan di Sejumlah Stasiun Ini!

Namun, hal ini hanya berlaku jika instansi pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja.

Mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang besarnya biasanya diterima dalam satu bulan.

Ternyata THR PNS Pusat dan Daerah Beda, Begini Rinciannya Diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - pemerintah telah memutuskan untuk memberikan dan gaji ke-13 secara penuh, yaitu 100 persen bagi para atau pns, tni/polri, dan pensiunan tahun ini.

tetapi, terdapat perbedaan dalam pembayaran thr dan gaji pns antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

perbedaan ini diatur dalam peraturan pemerintah (pp) nomor 14 tahun 2024 mengenai pemberian thr dan gaji ke-13 kepada aparatur negara,

pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024.

pembayaran thr dan gaji ke-13 pns di pemerintah pusat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn) meliputi:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

sementara itu, pembayaran thr dan gaji ke-13 pns daerah dan pppk dilakukan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

namun, hal ini hanya berlaku jika instansi pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

selanjutnya, untuk guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari apbn dan tidak menerima tunjangan kinerja.

mereka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang besarnya biasanya diterima dalam satu bulan.

Tag
Share